Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Binjai Lakukan Rapat Koordinasi Identifikasi TPS Rawan Bersama Dengan Panwaslu Kecamatan se-Kota Binjai

Rakor Identifikasi TPS Rawan Bersama Dengan Panwaslu Kecamatan se-Kota Binjai

Rakor Identifikasi TPS Rawan Bersama Dengan Panwaslu Kecamatan se-Kota Binjai

Binjai, Bawaslu - Bawaslu Kota Binjai lakukan Rapat Koordinasi Identifikasi TPS Rawan bersama dengan Panwaslu Kecamatan se-Kota Binjai di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kota Binjai, Kamis (8/2/2024)

Anggota Bawaslu Kota Binjai Fadhil Azhar saat membuka kegiatan menyampaikan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih, dan mempengaruhi hasil pemilihan.

"Di dalam SE Nomor 4 Tahun 2024, Bawaslu menugaskan kita untuk melakukan pemetaan TPS rawan sebagai cara bagi Pengawas Pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024" katanya.

Selanjutnya dia juga menjelaskan identifikasi TPS rawan ini juga bertujuan untuk Pemetaan kerawanan sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran di hari pemungutan dan perhitungan suara; menyediakan data analisis berbasis TPS untuk menyusun strategi pencegahan dugaan pelanggaran pemilihan di tahapan pemungutan dan penghitungan suara; mengukur tingkat pengetahuan dan kesiapan pengawas TPS dalam melaksanakan pengawasan pemungutan dan perhitungan suara.

Kegiatan diisi dengan presentasi dari Koordinator Divisi Pencegahan Panwaslu Kecamatan se-Kota Binjai terkait TPS Rawan di wilayah kerja masing-masing. Dari presentasi dan hasil validasi yang dilakukan, didapatkan data TPS Rawan dengan data sebagai berikut:

  1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat  (TMS)  (meninggal  dunia,  alih  status TNI/Polri,  Dicabut  Hak  pilih  berdasarkan  putusan pengadilan) sebanyak 213 TPS;

  2. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 300 TPS;

  3. Terdapat  KPPS  yang  merupakan  pemilih  di  luar domisili TPS tempatnya bertugas sebanyak 229 TPS;

  4. Memiliki  riwayat  kekurangan  atau  kelebihan  dan bahkan  tidak  tersedia  logistik  pemungutan  dan penghitungan suara pada saat Pemilu/Pemilihan sebanyak 3 TPS;

  5. TPS di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) sebanyak 8 TPS;

  6. TPS  dekat  lembaga pendidikan  yang  siswanya berpotensi memiliki hak pilih sebanyak 10 TPS;

  7. Terdapat  kendala  jaringan internet di lokasi TPS sebanyak 1 TPS;

Selanjutnya hasil identifikasi ini akan ditindaklanjuti dengan memberikan imbauan kepada KPU Kota Binjai dan memaksimalkan fungsi pencegahan ditiap tingkatan dengan melakukan Patroli Pengawasan pada TPS hasil identifikasi rawan, hal ini dilakukan selama masa tenang yaitu tanggal 11 s.d 13 Februari 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Binjai beserta 1 orang staf Panwaslu Kecamatan. 

 

Penulis dan Foto: Wina Fitri 

Editor: Wina Fitri

Rakor Identifikasi TPS Rawan

Foto Kegiatan Identifikasi TPS Rawan dengan Panwaslu Kecamatan se-Kota Binjai