Diseminasi Putusan MK: Bawaslu Sumut Perkuat Pemahaman Sengketa Pemilu
|
Binjai – Bawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan Kegiatan Diseminasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024. Acara penting ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Pematang Siantar, Kamis (23/10/2015).
Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait hasil putusan-putusan MK mengenai PHP yang muncul pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pemahaman yang komprehensif terhadap putusan MK sangat krusial, terutama sebagai bekal bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan sengketa proses maupun hasil pemilu di masa mendatang.
"Pemilu dan Pilkada 2024 telah melahirkan sejumlah putusan dari Mahkamah Konstitusi, baik terkait Pemilihan Presiden, Legislatif, maupun Pemilihan Kepala Daerah. Setiap putusan tersebut membawa implikasi hukum dan tata kelola pemilu yang harus dipahami betul oleh pengawas pemilu," ujar Ketua Bawaslu Sumut dalam sambutannya.
Para peserta diseminasi, yang terdiri dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, beserta 1 (satu) orang staf dari Bawaslu Kab/Kota se-Sumut mendalami berbagai pola dan amar putusan MK dalam kasus-kasus PHP 2024. Materi yang dibahas mencakup syarat formil dan materil permohonan, jenis-jenis pelanggaran yang terbukti (seperti pelanggaran administratif signifikan, politik uang, atau pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif/TSM), hingga konsekuensi putusan seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau diskualifikasi pasangan calon.
Fadhil Azhar beserta staf yang terundang dari Bawaslu Kota Binjai beserta 7 (tujuh) kab/kota lainnya melakukan presentasi hasil diseminasi terhadap putusan MK nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Simpulan dari hasil diseminasi yang dibuat didiskusikan dengan peserta terundang lainnya untuk mendapatkan masukan dan kritik yang menyempurnakan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Sumatera Utara, memastikan bahwa hasil pemilihan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Diharapkan, dengan bertambahnya pengetahuan tentang yurisprudensi MK, Bawaslu Sumut dan jajaran di daerah dapat meningkatkan kualitas pengawasan serta profesionalitas dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran pemilu.
Penulis : Aswina Fitri Lubis
Editor : Mutiara Nabila Nst