Diskusi Konsolidasi Demokrasi: Mahasiswa Angkat Bicara soal Tiga Isu Krusial Pilkada Kota Binjai 2024
|
BINJAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai terus memperkuat upaya pengawasan partisipatif dengan melibatkan kalangan mahasiswa sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Kaputama Binjai yang dilaksanakan di Street Bar Coffee Binjai, Selasa (07/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai, Muhammad Yusuf Habibi, bersama Anggota Bawaslu Fadhil Azhar serta jajaran, dan perwakilan mahasiswa Khairul Siregar dan Revva Ryo Al Hafiz.
Penguatan Peran Bawaslu di Luar Tahapan Pemilu
Diskusi diawali dengan pemaparan terkait tugas dan fungsi Bawaslu, khususnya dalam memperkuat pengawasan di luar tahapan pemilu. Bawaslu Kota Binjai saat ini aktif melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap triwulan, termasuk uji petik, pengawasan sumber data, hingga pengawasan rapat pleno dan rekapitulasi oleh KPU.
Selain itu, pengawasan terhadap data partai politik juga dilakukan secara berkala melalui sistem informasi partai politik (SIPOL), mencakup aspek kepengurusan, keanggotaan, hingga domisili kantor partai.
Tiga Isu Krusial: Politik Uang hingga Kekerasan
Dalam forum tersebut, Khairul memetakan tiga isu utama yang dinilai masih menjadi tantangan serius dalam pilkada yang lalu yaitu politik uang, politik identitas, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk kekerasan politik.
Fenomena politik uang dinilai masih marak dan cenderung dianggap sebagai hal yang lumrah oleh sebagian masyarakat. Praktik ini secara tegas dilarang berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang melarang setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret berupa peningkatan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait dampak negatif politik uang terhadap kualitas demokrasi dan integritas hasil pemilu.
Sementara itu, isu politik identitas juga menjadi perhatian serius, khususnya terkait masih adanya kecenderungan eksklusivitas terhadap kelompok minoritas serta penggunaan kegiatan keagamaan sebagai sarana mobilisasi politik. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang melarang pelaksanaan kampanye yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kondisi ini dinilai berpotensi memicu polarisasi sosial serta konflik horizontal di tengah masyarakat.
Adapun terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk kekerasan politik, forum diskusi menegaskan bahwa praktik intimidasi, ancaman, hingga tekanan terhadap pihak tertentu masih terjadi dan menjadi ancaman nyata. Tindakan tersebut dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang melarang penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kegiatan kampanye.
Solusi: Pendidikan Politik dan Penguatan Kesadaran Publik
Sebagai tindak lanjut, diskusi merumuskan sejumlah solusi strategis. Pertama, pentingnya meningkatkan pendidikan politik masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih serta mampu menolak praktik politik uang dan isu provokatif.
Kedua, perlunya penegasan bahwa pejabat publik merupakan pelayan masyarakat, sehingga harus mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan kekuasaan.
Ketiga, perbaikan kondisi ekonomi masyarakat dinilai turut berperan dalam menekan praktik politik uang, karena masyarakat yang sejahtera cenderung lebih rasional dan mandiri dalam menentukan pilihan politik.
Perwakilan BEM STMIK KAPUTAMA Binjai, Khairul Siregar menegaskan bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kesadaran masyarakat itu sendiri.
“Demokrasi berawal dari masyarakat. Apa yang dipilih oleh masyarakat akan kembali berdampak kepada masyarakat. Karena itu, tugas kita bersama adalah meningkatkan pendidikan politik agar kualitas demokrasi semakin baik,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Binjai berharap sinergi dengan kalangan mahasiswa dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun demokrasi yang lebih berkualitas, partisipatif, dan berintegritas di Kota Binjai.
Penulis : Chairul Fiqri
Editor : Mutiara Nabila