Jelang PILKADA, Bawaslu Binjai Sosialisi ke Masyarakat terkait Tolak Politik Uang
|
BINJAI,BAWASLU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai menggelar sosialisasi untuk mengajak masyarakat menolak politik uang pada Pimilihan walikota dan wakil walikota Binjai 9 Desember 2020 di gedung Graha Kardopa, Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Binjai Kota, Rabu (25/11/2020).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai, Arie Nurwanto, Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kota Binjai serta Staf PNS dan PPNPNS Bawaslu Kota Binjai.
Dalam Pembukaan Arie mengatakan, peserta sosialisasi diharapkan dapat menjadi pelopor di tengah-tengah masyarakat agar masyarakat sama-sama ikut menolak politik yang dilakukan para pemilik kepentingan.
“saya harap kepada bapak/ibu dan adek adek mahasiswa untuk menjadi pelopor dalam pencegahan Politik Uang pada PILKADA Kota Binjai, laporkan apabila ada oknum yang akan melakukan Politik Uang di Kota Binjai”, Kata Arie
Kemudian Arie juga menyampaikan bahwasanya akan dibentuk team cyber serta team patroli terkait tindak politik uang dikota binjai yang akan dilakukan oleh Bawaslu Binjai, Panwaslu Kecamatan, PKD serta PTPS se Kota Binjai.
“kami juga akan membuat team cyber dan Patroli terkait Politik Uang di Jajaran Bawaslu Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan serta Pengawas TPS yang sudah kita bentuk kemarin, jadi sekali lagi saya tegaskan laporkan apabila ada pasangan calon atau oknum yang melakukan kegiatan Politik Uang tersebut”, Ungkap Arie.
Arie Nurwanto selaku Ketua Baawaslu Binjai (tengah) pada saat membuka kegiatan didampingi AKP Yayang selaku Narsumber Polres Binjai (Tengah), Muh Yusuf Koordinator Sekretariat Bawaslu Binjai (Kiri) dan Rizky Suwanda Staf PPNPNS selaku Moderator (Kanan).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang yang ditunjuk menjadi Narasumber, menegaskan, memberi uang untuk mewujudkan keiinginan biasanya calon tersebut tidak memiliki visi dan misi yang baik.
Karena itu, sebut Yayang, politik uang atau suap merupakan perangkap yang dibuat pemilik kepentingan kepada masyarakat.
“Setelah pemilik kepentingan mendapat apa yang diinginkannya dengan uang, biasanya akan rawan dengan kejahatan korupsi. Sebab yang bersangkutan ingin mengembalikan modalnya,” kata Yayang.
Yayang juga menegaskan, politik uang dapat dikenakan sanksi pidana, baik untuk yang menerima maupun pemberi.
“Silahkan masyarakat melaporkan ke Bawaslu atau polisi jika ada menemukan dugaan politik uang. Indentitas pelapor akan kita rahasiakan. Pelapor cukup mengambil bukti-bukti dengan dokumen foto. Biar kami yang bertindak,” tambahnya.
Sosialisasi ini dihadiri Tokoh masyarakat, agama, adat, mahasiswa/i, dan melenial di Kota Binjai, karena masih dalam Kondisi Pandemi maka kegiatan tersebut dilakukan dengan mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker serta handsanitizer dan peserta dibagi menjadi dua sesi, yaitu Sesi I Pagi dan Sesi II dilanjutkan pada siangnya.
HUMAS