Rapat Pleno Penetapan Hasil, Bawaslu Binjai sampaikan Saran dan Evaluasi
|
BINJAI BAWASLU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Binjai menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020 di Hotel Cardopa, Selasa (15/12/2020).
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai nomor urut 3, H Juliadi SPd MM dan Drs H Amir Hamzah MAP, ditetapkan KPU Kota Binjai sebagai kontestan peraih suara terbanyak dengan koleksi 66.731 suara atau sebesar 50,95 persen.dari total 130.974 suara sah.
Sedangkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai nomor urut 1, Rahmat Sorialam Harahap SH MH dan DR H Usman Jakfar Lc MA, hanya mampu meraih 20.030 suara atau sebesar 15,29 persen, serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai nomor urut 2, Hj Lisa Andriani Lubis SPsi dan H Sapta Bangun SE, memperoleh 44.213 suara atau sebesar 33,76 persen.
Secara umum, seluruh tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020 berjalan dengan aman, lancar, dan tertib, serta terlaksana sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketua Bawaslu Binjai Arie Nurwanto, Ketua KPU Binjai Zulfan Efendy serta PPK melakukan Pembukaan Suara untuk mengambil D Hasil KWK untuk dibacakan pada saar Rekapitulasi, Selasa (15/12/2020).
Hanya saja berdasarkan hasil pengawasan terkait Pemungutan dan penghitungan suara (Putungsura), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai, Arie Nurwanto SH MH, menguraikan beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kinerja KPU Kota Binjai untuk ke depannya.
Pertama, Arie menyampaikan terkait penerapan aplikasi Sirekap KPU yang perlu disempurnakan lagi. Sebab dia menilai aplikasi Sirekap justru menjadi faktor yang memperlambat penghitungan suara peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020.
Kedua, lanjut Arie, terkait kualitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilihan. Dalam hal ini, pihaknya masih mendapati pelanggaran administrasi, ataupun kesalahan dan kekeliruan dalam pengisian data oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) maupun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketiga, adanya temuan Formulir Model A3-KWK tidak diserahkan KPPS kepada Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keempat, lanjut Arie, terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, karena dipicu adanya 2 orang yang mencoblos menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan milik orang lain.
Kelima, proses pendistribusian Formulir Model C Pemberitahuan kepada warga yang terdata dalam DPT tidak berjalan optomal. Sehingga hal ini memicu lonjakan jumlah pemilih pengguna KTP Elektronik sebesar 6.575 orang.
Keenam, terkait proses distribusi logistik pemilihan. Dimana menurut Arie, pihaknya ada menemukan surat suara yang dikirim ke TPS justru jumlahnya berlebih ataupun kurang.
“Meskipun ada beberapa catatan penting sebagai bahan evaluasi peningkatan kinerja KPU Kota Binjai ke depannya, namun secara umum Pilkada Kota Binjai 2020 telah berjalan dengan baik, aman, lancar, tertib, demokratis, dan terlaksana sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ungkap Arie.
Humas