Terkait Baliho Bakal Calon, Satpol PP-Bawaslu dan KPU Gelar Rapat Koordinasi
|
BINJAI, BAWASLU - Anggota Bawaslu Kota Binjai dan Satpol PP Kota Binjai menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di Kantor Satpol PP Kota Binjai, Senin (12/8/2019). Rapat Kordinasi ini dihadiri oleh Koordinator Divisi OSDM Syainul Irwan, Kordinator Divisi HPPS Lailatus Sururiyah, dan Staf PHL Rizky Suwanda. Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari KPU Kota Binjai.
Rapat koordinasi ini dibuka Kabid Trantib Satpol PP Kota Binjai Arif Sihotang. Arif mengatakan, rapat ini dilakukan terkait adanya laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait banyaknya baliho Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yang ikut berpartisipasi di Pilkada 2020. Rapat ini juga membahas penertiban yang akan dilakukan terkait pemasangan baliho tersebut.
“Ada LSM yang datang melapor kemari terkait banyaknya baliho Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota di Kota Binjai yang harus ditertibkan. Maka dari itu kami mengundang bapak/ibu untuk menindak hal tersebut,” kata Arif, Senin (12/8/2019).
Anggota Bawaslu Binjai Syainul Irwan mengatakan, terkait hal ini Bawaslu Binjai hanya dapat mengawasi. Bawaslu akan memadukan peraturan KPU dan Peraturan Daerah terkait penertiban.
“Peraturan KPU akan kita padukan dengan Peraturan Daerah. Dan untuk sekarang peraturan KPU masih digodok. Kami, Bawaslu hanya mengawasi terkait penertiban,” kata Syainul.
Hal senada juga dikatakan anggota KPU Binjai Robby Hutagalung mengatakan belum ada regulasi yang mengatur tentang penertiban, karena tahapan belum dimulai. Dijadwalkan, dalam minggu ini Peraturan KPU akan turun.
“Belum ada regulasi yang mengatur hal itu dan Peraturan KPU akan turun minggu ini. Saya menghimbau kepada Satpol PP untuk menggunakan Peraturan Daerah yang ada di kota Binjai dalam menertibkan baliho yang terpasang” ujar Robby.
Sedangkan itu Kasatpol PP Kota Binjai Okto mengatakan, pihaknya meminta adanya kesepakatan antara Bawaslu, KPU, dan Pol PP sebelum dilakukan penindakan. Dan berhubung belum ada regulasi, Pol PP Binjai meminta masukan dari pihak terkait.
Sementara itu anggota KPU Binjai lainnya, Arifin mengatakan kebijakan yang diambil Satpol PP terkait penertiban baliho haruslah menggunakan peraturan daerah yang mempertimbangkan lingkungan kota.
“Intinya kebijakan Satpol PP dalam hal ini adalah untuk memperindah lingkungan kota. Saya lihat sampai saat ini, baliho yang terpasang tidak menunjukkan tanda-tanda sebagai bakal calon di Pilkada nanti. Hanya baliho tokoh yang mengucapkan terima kasih dan selamat hari besar saja,” kata Arifin.
Dari rapat koordinasi ini disepakati bahwa tim sukses dari bakal calon Walikota dan Wakil Walikota akan diundang untuk membicarakan persoalan baliho tersebut. Hal tersebut akan dilakukan setelah tahapan Pilkada 2020 dimulai dan Peraturan yang ada sudah keluar.(Humas/Widodo)