Terkait Pencalonan Perseorangan Bawaslu Kota Binjai Menghadiri Undangan KPU
|
Bawaslu Kota Binjai menghadiri Undangan dari KPU Kota Binjai terkait syarat calon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020 yang dilaksanakan di Ruang Audiovisual KPU Kota Binjai, Rabu 23/10/2019.
Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan Bawaslu Kota Binjai Lailatus Sururiyah beserta staf HPPS Randa Fatrurahman Hakim, Polres Kota Binjai, Perwakilan Kodim 0203 Langkat, dan Perwakilan Pemerintahan Kota Binjai.
Rapat kordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Efendi, beliau menyampaikan tujuan dari Rapat ini dilakukan adalah untuk berkoordinasi kepada para pihak terkait dengan kesiapan menjelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, memastikan kembali jumlah Kecamatan yang ada di Kota Binjai sehingga sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Zulfan juga menyampaikan bahwasannya KPU akan melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 26 Oktober 2019 untuk menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai.
“Kami selaku Pelaksana Penyelenggara Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 mendatang akan melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan”, kata Zulfan.
Lailatus Sururiyah selaku perwakilan Bawaslu Kota Binjai mengingatkan kepada KPU Kota Binjai untuk mensosialisasikan syarat pencalonan untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota kepada masyarakat Kota Binjai sehingga aturan tersebut yang notabanenya merupakan Peraturan KPU bisa diakses masyarakat Kota Binjai.
Selanjutnya Lalilatus juga menyampaikan terkait dengan administrasi data-data yang nantinya akan disampaikan oleh para calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai harus diperhatikan kelengkapan datanya dan arsip bagi KPU sendiri.
“Terkait dengan Administrasi data data yang nantinya akan disampaikan oleh para calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, KPU harus memperhatikan kelengkapan data dan arsipnya”’ ujar Laila.
Risno Fiardi anggota KPU Kota Binjai memaparkan terkait dengan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai minimal dukungan bagi calon perseorangan yaitu 10 % dari jumlah Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu Tahun 2019 yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada dikota binjai sebagaimana yang diatur pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.