Lompat ke isi utama

Berita

Awasi BA Pengembalian Surat Pemberitahuan Pindah Memilih di Lokasi Khusus, Julkifli Sampaikan Bawaslu, KPU, dan Lapas Jalin Sinergisitas

Julkifli Awasi Penyerahan BA di Lapas

Julkifli (Foto kedua dari kiri) Saat Awasi BA Pengembalian Surat Pemberitahuan Pindah Memilih di Lokasi Khusus Lapas Kelas II A Binjai

Julkifli selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Binjai menyatakan bahwa Bawaslu, KPU, dan Lapas jalin sinergisitas untuk sukseskan Pemilu 2024. Hal ini ia sampaikan saat melakukan pengawasan penyerahan Berita Acara (BA) Pengembalian Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (Model A-Surat Memilih) di Lokasi Khusus Lapas Kelas II A Binjai pada Kamis (1/2/2024)

"Bawaslu, KPU, dan Lapas harus menjalin sinergisitas dan saling bekerja sama untuk menjaga hak pilih di lokasi khusus seperti Lapas Kelas II A Binjai" katanya. Dia juga menegaskan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya, dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu akan memastikan hal tersebut sehingga warga binaan khususnya di Lapas Kelas II A Binjai mendapatkan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa warga binaan tidak hanya memiliki hak suara namun juga dapat turut serta mengawasi kejanggalan Pemilu yang dimungkinkan terjadi di dalam Lapas itu sendiri. Seperti netralitas petugas Lapas yang berstatus sebagai ASN juga bisa menjadi fokus pengawasan warga binaan dan juga beberapa kerawanan pada saat pemungutan surat suara yang apabila terjadi, dapat dilaporkan melalui pengawas TPS.

BA ini diserahkan oleh Ka Lapas Kelas II A Binjai Theo Andrianus kepada Ketua KPU Kota Binjai Anton Indratno beserta dengan surat pemberitahuan pindah memilih. Adapun pengembalian ini dikarenakan alasan tidak dapat ditemui dan alasan lain-lain.

 

Penulis dan Foto: Wina Fitri

Editor: Wina Fitri