Bawaslu Binjai Kawal Keterlacakan Perubahan Data Pemilih dalam Pleno PDPB Triwulan III
|
BINJAI — Bawaslu Kota Binjai mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kota Binjai, Rabu (30/9/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih memiliki dasar yang jelas dan dapat ditelusuri.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno. Ia berharap hasil pemutakhiran Triwulan III dapat menjadi pijakan dalam proses PDPB Triwulan IV yang menjadi bagian dari penyempurnaan data pemilih secara berkelanjutan.
Anggota Bawaslu Kota Binjai, Fadhil Azhar, menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya melihat hasil akhir rekapitulasi, tetapi juga memastikan proses perubahan data dapat dijelaskan secara rinci.
“Jangan hanya menyampaikan hasil pleno, tetapi perlu dijelaskan dari mana data itu diperoleh. Setiap perubahan, baik karena meninggal dunia, data ganda, pindah domisili, TNI/Polri, WNA maupun perubahan status lainnya, perlu dapat ditelusuri perjalanan datanya,” ujar Fadhil.
Sejalan dengan itu, Anggota KPU Kota Binjai, Amri Siregar, menjelaskan bahwa perubahan data kependudukan sangat berkaitan dengan tertib administrasi masyarakat. Perubahan status maupun perpindahan dapat diperbarui apabila masyarakat yang bersangkutan telah melaporkan perubahan tersebut.
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan perpindahan maupun perubahan status dapat berubah apabila masyarakat yang bersangkutan sudah melaporkan dan tertib administrasi,” kata Amri.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kota Binjai, Arfan, menjelaskan bahwa data kependudukan bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan. Dalam pleno tersebut turut dibahas tiga data yang mengalami perubahan terkait status Polri.
“Data ini dinamis, fleksibel dan terus berubah. Kalau masyarakat yang mengalami perubahan status tidak melaporkannya kepada Disdukcapil, tentu data tersebut belum dapat kami tindak lanjuti,” jelas Arfan.
Perwakilan Polres Binjai, Fahri, turut menyampaikan pentingnya koordinasi terkait perubahan status pekerjaan anggota Polri. Menurutnya, hal tersebut dapat dikoordinasikan untuk disosialisasikan kepada jajaran, dengan tetap memperhatikan anggota yang menjalankan tugas khusus.
“Untuk perubahan status pekerjaan, mungkin nanti dapat dikoordinasikan dengan Kapolres agar bisa disosialisasikan kepada jajaran. Namun, ada juga anggota yang dalam tugas tertentu memang perlu menyembunyikan identitas sebagai anggota Polri,” kata Fahri.
Selain perubahan status, pleno juga menerima masukan dari Lapas Kelas IIA Binjai terkait perpindahan warga binaan ke Lapas Langkat dan Pancur Batu, Medan. Catatan tersebut menjadi bahan tindak lanjut dalam pemutakhiran data pada Triwulan IV.
Melalui pengawasan dan koordinasi bersama stakeholder, Bawaslu Kota Binjai mendorong agar setiap masukan dan perubahan data terus ditindaklanjuti, sehingga proses PDPB semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis & Editor : Mutiara Nabila Nst