Bawaslu Kota Binjai Sisir Data Pemilih di Jati Utomo, Petakan Kerawanan PDPB
|
Binjai – Memastikan data pemilih tetap akurat tidak cukup hanya dengan melihat daftar yang tercatat. Kondisi faktual di tengah masyarakat juga perlu diuji untuk mengetahui apakah data tersebut benar-benar sesuai dengan keadaan pemilih di lapangan.
Hal itu dilakukan Bawaslu Kota Binjai melalui survei dalam rangka riset pemetaan kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (23/9/2026).
Survei dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kota Binjai sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Fadhil Azhar, bersama 10 staf Sekretariat Bawaslu Kota Binjai.
Lokasi survei difokuskan di Lingkungan III dan Lingkungan V Kelurahan Jati Utomo. Pemilihan lokasi tersebut mempertimbangkan karakteristik wilayah yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain, yang menjadi salah satu aspek dalam pemetaan kerawanan data pemilih.
Melalui survei ini, Bawaslu Kota Binjai ingin memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi pemilih di lapangan. Data yang diperoleh nantinya menjadi bahan dalam melihat potensi kerawanan sekaligus mendukung upaya deteksi dini terhadap persoalan yang berkaitan dengan PDPB.
Menelurusi Data Melalui Dua Metode
Dalam pelaksanaannya, survei menggunakan dua metode, yakni People to List (P2L) dan List to People (L2P). Kedua metode tersebut digunakan untuk melihat kesesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan. Masing-masing metode menargetkan 10 data sebagai bahan pengujian. Responden diminta menjawab pertanyaan yang terdapat dalam angket yang telah disiapkan oleh Bawaslu.
Pada metode People to List, petugas menelusuri kondisi warga secara langsung di lapangan. Sasaran yang dicari antara lain warga yang meninggal dunia dalam waktu paling lama tiga bulan, warga yang baru berusia 17 tahun, serta warga yang baru pindah masuk. Khusus metode ini, penentuan sampel menggunakan interval berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK) di wilayah yang menjadi sasaran. Apabila terdapat 70 KK atau lebih digunakan interval 10. Sementara wilayah dengan jumlah kurang dari 70 KK menggunakan interval 5. Sedangkan melalui metode List to People, petugas melakukan penelusuran berdasarkan data yang telah tersedia untuk kemudian dikonfirmasi secara langsung kepada masyarakat.
Penggunaan kedua metode tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi data pemilih, baik dengan menelusuri kondisi warga di lapangan maupun dengan mengonfirmasi data yang telah tersedia.
Hasil Survei Dikiri ke Bawaslu RI
Informasi yang diperoleh dari responden kemudian dicatat sebagai bagian dari hasil pengumpulan data lapangan. Data tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk diolah secara sistematis sebagai bahan pemetaan kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Hasil pengolahan tersebut nantinya menjadi bahan untuk melihat potensi kerawanan yang berkaitan dengan data pemilih, sekaligus mendukung langkah pencegahan dan pengawasan Bawaslu.
Melalui pemetaan ini, perubahan kondisi kependudukan seperti adanya pemilih baru, perpindahan domisili, maupun warga yang telah meninggal dunia dapat menjadi bagian dari perhatian dalam menjaga akurasi dan kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
Penulis dan Editor