Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Binjai Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Soroti Profesionalisme Penyelesaian Sengketa Pemilu

dokumentasi kegiatan

Bawaslu Kota Binjai Laksanakan Diskusi Konsolidasi Demokrasi Bersama Wakil Ketua Partai Gerindra Kota Binjai, Dahlan Siregar, di Kantor Bawaslu Kota Binjai, Senin (12/10/2026).

BINJAI – Demokrasi yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh jaminan bahwa setiap persoalan dalam proses Pemilu dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berkepastian hukum. Hal ini menjadi salah satu perhatian Bawaslu Kota Binjai dalam diskusi konsolidasi demokrasi bersama Wakil Ketua Partai Gerindra Kota Binjai, Dahlan Siregar, di Kantor Bawaslu Kota Binjai, Kamis (12/10/2026).

Diskusi yang berlangsung di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya penyelesaian sengketa proses Pemilu, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan Bawaslu kepada peserta Pemilu. Pembahasan menitikberatkan pada kompetensi sumber daya manusia (SDM), penguasaan regulasi, keterbukaan informasi, serta pendekatan humanis dalam menangani persoalan kepemiluan.

Ketua Bawaslu Kota Binjai menegaskan bahwa penyelesaian sengketa bukan sekadar urusan prosedural, melainkan bagian penting dari upaya melindungi hak peserta Pemilu dan menjaga kepercayaan terhadap demokrasi.

“Penyelesaian sengketa harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan. Bawaslu juga perlu memastikan setiap proses berjalan transparan dan komunikatif agar para pihak memahami hak, kewajiban, serta mekanisme yang harus ditempuh,” ujarnya.

Kompetensi dan Pelayanan Menjadi Kunci

Dalam diskusi tersebut, penguatan kompetensi jajaran Bawaslu menjadi perhatian penting. Kemampuan memahami regulasi, menganalisis permohonan, menguasai prosedur, dan menilai aspek hukum secara cermat merupakan bekal utama untuk memastikan setiap permohonan sengketa ditangani secara tepat dan akuntabel.

Namun, profesionalisme tidak cukup hanya diukur dari penguasaan aturan. Kualitas komunikasi dan keterbukaan informasi turut menentukan apakah peserta Pemilu dapat memahami proses penyelesaian sengketa secara utuh. Karena itu, pelayanan yang baik harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum, tanpa mengurangi objektivitas maupun perlakuan yang setara kepada para pihak.

Dahlan Siregar menilai penguatan kapasitas SDM dan kualitas pelayanan perlu menjadi perhatian berkelanjutan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.

“Pemahaman terhadap regulasi dan prosedur harus terus diperkuat agar penyelesaian sengketa berjalan profesional. Di sisi lain, komunikasi yang baik dan keterbukaan informasi juga penting supaya peserta Pemilu memahami proses yang dijalani serta hak dan kewajibannya,” ungkap Dahlan.

Humanis Tanpa Mengabaikan Kepastian Hukum

Pendekatan humanis menjadi aspek lain yang mengemuka dalam diskusi. Komunikasi terbuka, penjelasan prosedur yang mudah dipahami, serta kesempatan yang proporsional bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi merupakan bagian dari pelayanan yang menghormati hak setiap peserta Pemilu.

Pendekatan tersebut bukan berarti melonggarkan aturan atau mengutamakan kepentingan pihak tertentu. Sebaliknya, sikap humanis perlu berjalan bersama ketegasan dalam menerapkan regulasi, sehingga proses penyelesaian sengketa tetap objektif, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah tantangan kelembagaan Bawaslu: memastikan aturan tidak hanya diterapkan secara benar, tetapi juga dipahami oleh pihak yang berkepentingan. Kejelasan informasi dan konsistensi prosedur menjadi penting agar penyelesaian sengketa tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, melainkan benar-benar memberikan kepastian hukum.

Melalui diskusi konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kota Binjai menegaskan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan dan kualitas pelayanan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga hak peserta Pemilu, mencegah potensi konflik, serta membangun kepercayaan publik terhadap mekanisme demokrasi.

Sebab, demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan kompetisi yang terbuka, tetapi juga mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil, transparan, dan berintegritas.

Penulis : Muhammad Iqbal 

Editor : Mutiara Nabila Nst