Cegah Politisasi Tempat Ibadah, Bawaslu Binjai Gelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi
|
BINJAI – Menjaga demokrasi bukan hanya soal memastikan kompetisi politik berjalan sesuai aturan, tetapi juga melindungi ruang-ruang sosial masyarakat agar tidak kehilangan fungsi utamanya. Salah satunya adalah tempat ibadah yang harus tetap menjadi ruang untuk beribadah, membina umat, dan merawat kerukunan, tanpa tekanan maupun keberpihakan politik praktis.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam diskusi konsolidasi demokrasi yang dilakukan Bawaslu Kota Binjai bersama Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Binjai di Kantor DPD PKS Kota Binjai, Selasa (13/10/2026). Diskusi yang berlangsung di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan ini membahas pencegahan pelanggaran, netralitas tempat ibadah, serta penguatan pengawasan partisipatif dalam menjaga integritas demokrasi.
Anggota Bawaslu Kota Binjai, Julkifli, menegaskan bahwa menjaga netralitas tempat ibadah membutuhkan kesadaran bersama, bukan hanya pengawasan dari penyelenggara Pemilu.
“Tempat ibadah harus tetap menjadi ruang yang nyaman bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan keagamaan. Kami mengajak peserta Pemilu, pengurus tempat ibadah, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga netralitasnya agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana kampanye politik,” ujarnya.
Menjaga Fungsi Tempat Ibadah, Mencegah Politisasi
Penggunaan tempat ibadah untuk kepentingan politik elektoral menjadi persoalan yang perlu dicermati secara proporsional. Aktivitas keagamaan yang berlangsung secara rutin harus dibedakan dari kegiatan yang mengandung unsur kampanye atau ajakan untuk memilih peserta Pemilu tertentu.
Dalam konteks tersebut, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah dugaan pelanggaran terjadi. Pencegahan sejak dini melalui sosialisasi regulasi, penyampaian imbauan, serta koordinasi dengan peserta Pemilu dan pengelola tempat ibadah menjadi langkah penting untuk mengurangi potensi pelanggaran.
Bagi Bawaslu, tantangannya adalah memastikan aturan dipahami dan dipatuhi tanpa mengganggu kebebasan masyarakat menjalankan ibadah. Karena itu, pendekatan yang mengedepankan edukasi dan komunikasi perlu berjalan beriringan dengan pengawasan yang objektif serta penegakan hukum sesuai ketentuan.
Partisipasi Publik Jadi Bagian Pengawasan
DPD PKS Kota Binjai turut menyoroti pentingnya menjaga tempat ibadah agar tetap berfokus pada kegiatan keagamaan dan pembinaan umat. Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga suasana yang kondusif sekaligus menghormati keberagaman pilihan politik masyarakat.
“Tempat ibadah merupakan tempat bagi masyarakat untuk beribadah, mempererat silaturahmi, dan menjaga kerukunan. Karena itu, tempat ibadah sebaiknya tidak dijadikan sarana politik praktis agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” ungkap perwakilan DPD PKS Kota Binjai.
Selain membangun kesadaran peserta Pemilu, keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pengawasan partisipatif. Warga diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran, dengan tetap memperhatikan mekanisme pelaporan yang berlaku.
Setiap informasi yang diterima perlu ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Dengan demikian, pengawasan tidak bertumpu pada dugaan atau penilaian sepihak, tetapi pada pemeriksaan berdasarkan ketentuan dan bukti yang relevan.
Melalui diskusi konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kota Binjai mendorong penguatan sinergi dengan partai politik, pengurus tempat ibadah, tokoh agama, dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan ruang keagamaan dalam kepentingan elektoral.
Demokrasi yang berintegritas membutuhkan lebih dari sekadar kepatuhan terhadap tahapan Pemilu. Ia juga memerlukan kesadaran untuk menghormati batas antara kepentingan politik dan kehidupan beragama, sehingga kompetisi politik tetap berlangsung secara tertib tanpa mengorbankan kerukunan masyarakat.
Penulis : Chairul Fiqri Siregar
Editor: Mutiara Nabila Nst