Bawaslu Binjai–SEMMI Soroti Peran Masyarakat dalam Mencegah Golput
|
Binjai - Bawaslu Kota Binjai melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi Pemilu bersama M. Arbi Bayu Suhairi, S.H, M.H perwakilan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) pada Rabu, (11/3/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara penyelenggara pemilu dan kalangan mahasiswa untuk memperkuat pemahaman mengenai peran strategis pemilih dalam menjaga kualitas demokrasi.
Kegiatan konsolidasi tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai, Muhammad Yusuf Habibi, bersama Anggota Bawaslu Kota Binjai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Fadhil Azhar, serta didampingi oleh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kota Binjai.
Dalam pengantarnya, Fadhil Azhar menyampaikan apresiasi atas kesempatan berdiskusi bersama SEMMI. Ia menegaskan bahwa diskusi ini penting sebagai bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap pentingnya partisipasi dalam pemilu.
Menurut Fadhil, tingkat partisipasi pemilih merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi suatu negara. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih perlu terus didorong melalui berbagai bentuk sosialisasi dan edukasi politik.
Dalam diskusi tersebut, perwakilan SEMMI menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya memperluas sosialisasi kepada masyarakat terkait kesadaran menggunakan hak pilih, sehingga angka golongan putih (golput) dapat diminimalkan, khususnya di Kota Binjai.
SEMMI juga menyoroti pengaruh media sosial yang semakin besar terhadap perilaku pemilih. Di satu sisi, media sosial dapat menjadi sarana penyebaran informasi politik kepada masyarakat. Namun di sisi lain, media sosial juga berpotensi dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk memengaruhi pilihan pemilih secara masif.
Selain itu, SEMMI turut menyoroti potensi terjadinya praktik politik uang yang masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka menilai bahwa fenomena tersebut dapat memengaruhi kualitas demokrasi serta berdampak pada pembentukan karakter generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menanggapi hal tersebut, Fadhil Azhar menegaskan bahwa peningkatan kesadaran pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai elemen masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, serta berbagai organisasi kepemudaan memiliki peran strategis dalam membantu memberikan edukasi politik kepada masyarakat, termasuk menyampaikan pentingnya menolak praktik politik uang.
“Peran masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, serta berbagai elemen lainnya sangat penting dalam membantu penyelenggara pemilu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan hak pilih serta menolak praktik politik uang,” ujar Fadhil.
Fadhil juga menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, perilaku pemilih di Indonesia masih dipengaruhi oleh faktor budaya dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat di masing-masing daerah. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi politik yang berkelanjutan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.
Dalam sesi diskusi, SEMMI juga mempertanyakan mengenai maraknya praktik politik uang yang terjadi di berbagai daerah serta langkah konkret yang dilakukan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Binjai, Muhammad Yusuf Habibi, menegaskan bahwa praktik politik uang merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Praktik politik uang merupakan pelanggaran yang dilarang secara tegas oleh undang-undang. Oleh karena itu, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” ujar Habibi.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat sebagaimana tercermin dalam slogan Bawaslu, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.” Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan kunci dalam memastikan pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas.
Habibi menjelaskan bahwa dalam mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu memiliki dua sumber utama, yakni temuan dan laporan masyarakat. Temuan merupakan hasil pengawasan yang dilakukan langsung oleh jajaran pengawas pemilu di lapangan, sedangkan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat.
“Bawaslu akan melakukan penindakan apabila terdapat temuan di lapangan, serta melakukan penelusuran terhadap setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu,” jelasnya.
Melalui kegiatan konsolidasi ini, Bawaslu Kota Binjai berharap terbangun sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu dan berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, dalam memperkuat pengawasan partisipatif serta meningkatkan kesadaran pemilih demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas.
Penulis : Widodo Syahputra
Editor : Mutiara Nabila Nst