Bawaslu Kota Binjai Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi melalui Bawaslu Mengajar Tahun 2026
|
Binjai – Komitmen mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel terus diperkuat oleh Bawaslu Kota Binjai melalui partisipasi aktif dalam kegiatan "Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting", Selasa (26/05/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan mudah diakses masyarakat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Roy M. Siagian selaku Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Kapuslitbangdiklat) Bawaslu RI, serta diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pembelajaran dilakukan melalui platform Learning Management System (LMS) Bawaslu yang memungkinkan peserta mengikuti pelatihan secara fleksibel dan mandiri. Program pembinaan ini akan berlangsung dalam empat sesi mulai 26 Mei hingga 15 Juni 2026 sebagai bagian dari penguatan kompetensi aparatur pengawas pemilu di bidang keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan Informasi sebagai “Teras” Kepercayaan Publik
Pada sesi pembukaan, Dr. Bachtiar selaku Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI yang mewakili Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan administrasi kelembagaan, tetapi harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam pelayanan publik Bawaslu.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan “teras” lembaga dalam membangun hubungan yang sehat dengan masyarakat melalui penyampaian informasi yang transparan, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepercayaan publik tidak hadir dengan sendirinya, tetapi dibangun melalui keterbukaan informasi yang konsisten dan akuntabel,” ungkap Bachtiar dalam sambutannya.
Penguatan Pemahaman Dasar hingga Digitalisasi Layanan Informasi
Materi sesi pertama disampaikan oleh Arbain selaku narasumber yang merupakan pegiat sekaligus ahli keterbukaan informasi publik. Beliau membahas secara komprehensif konsep dasar keterbukaan informasi publik beserta implementasinya dalam pelayanan lembaga.
Peserta mendapatkan penguatan pemahaman mengenai definisi informasi, informasi publik, badan publik, komisi informasi, sengketa informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga pemohon informasi publik.
Selain itu, pembahasan juga mencakup prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, pelayanan informasi publik, alasan pengecualian informasi, kategori informasi publik, teknis pelayanan permohonan informasi, prosedur pelayanan informasi publik, serta digitalisasi pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Binjai berharap implementasi keterbukaan informasi publik tidak hanya berjalan sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi wujud nyata komitmen lembaga dalam membangun pelayanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari penguatan demokrasi yang berintegritas.
Penulis : Putri Shevira
Editor : Mutiara Nabila Nst