Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU Kota Binjai beri Teguran Kepada Bakal Pasangan Calon

Binjai Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai mengirimkan surat teguran dengan nomor 262/K.Bawaslu-Prov.SU-26/PM.05.02/IX/2020 kepada ke tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) maupun partai pengusungnya terkait proses pendaftaran di KPU beberapa waktu lalu.


Ketua Bawaslu Binjai,Arie Nurwanto SH MH mengatakan langkah-langkah antisipasi sudah dilakukan. Pihaknya sudah mengirim surat agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada saat pendaftaran untuk tidak mengerahkan massa pendukung saat mendaftar.

Dia menambahkan berdasarkan proses pendaftaran beberapa waktu lalu, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada ketiga para bakal pasangan calon agar kejadian saat pendaftaran kemarin tidak terulang pada tahapan selanjutnya.
“Kami telah  memberikan teguran kepada ke tiga bakal calon agar tidak terulang lagi di tahapan selanjutnya, penetapan, dan pengundian nomor urut,” kata Arie

Menurut Arie, Dalam Pilkada ini ada undang undang pelanggaran hukum lainnya yang bisa diterapkan. Jadi terkait kasus ini, ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yakni intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020,UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan PKPU Nomor 10 tahun 2020 pada saat pendaftaran Calon ke KPU Kota Binjai pada tanggal 4 sampai dengan 6 September tahun 2020.


Sehingga Bawaslu Kota Binjai telah meneruskan persoalan pelanggar protokol kesehatan ini kepada pihak terkait. 
“Kami telah meneruskan surat teguran kepada ketiga bakal pasangan calon walikota ini kepada pihak pihak terkait seperti Polres Binjai,Satgas Covid 19 Kota Binjai,Walikota Binjai dan Kodim 02/03/Lkt.” Ujarnya.

HUMAS

Tag
berita