Bawaslu Kota Binjai gelar Sidang Pelanggaran Adminstrasi Pemilu Tahun 2019
|
Bawaslu Kota Binjai gelar sidang pendahuluan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2019 di Kantor Sekretarian Bawaslu Kota Binjai, Jumat 12/07/2019
Sidang dipimpin oleh Lailatus Sururiyah, S.H., M.A selaku Kordiv. HPPS Bawaslu Kota Binjai, dan anggota sidang Arie Nurwanto, S.H., M.H selaku Kordiv. PHL Bawaslu Kota Binjai dan Syainul Irwan, S.H., M.Si selaku Kordiv. OSDM Bawaslu Kota Binjai.
Sidang Pelanggaran Administrasi tersebut dihadiri oleh KPU Kota Binjai sebagai terlapor, Lazuardi sebagai perlapor dan Ryan Wijaya, S.E sebagai pihak terkait.
Dalam sidang Pimpinan sidang menyampaikan kepada pihak pelapor dan terlapor untuk melengkapi berkas dan alat bukti untuk diperlihatkan dalam sidang berikutnya.
“Kepada pelapor dan terlapor diharapkan untuk membawa berkas dan alat bukti untuk diperlihatkan pada sidang selanjutnya, karena pada sidang kita ini hanya sidang pendahuluan saja dan terkait pemeriksaan berkas, alat bukti dan lain lain akan kita lakukan dipersidangan selanjutnya”, kata laila.
Sidang Pelanggaran Administrasi pemilu ini adalah hasil tindak lanjut dari laporan Lazuardi calon legislatif dari partai PDI-P Kota Binjai terhadap KPU Kota Binjai yang dianggap melakukan pelanggaran administrasi karena telah meloloskan berkas calon legislatif PDI-P terpilih Ryan Wijaya, S.E yang mana masih dianggap masih menjadi anggota Partai Nasional Demokrat.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal hari jumat tanggal 16 Juli 2019 dengan agenda melengkapi berkas dan bukti serta mendengarkan tuntutan dari pelapor.
Humas/Widodo