Bawaslu Kota Binjai hadiri Rapat dengan Badan Anggaran DPRD Kota Binjai
|
BINJAI, BAWASLU – Bawaslu Kota Binjai mengahadiri Rapat dengan Badan Anggaran DPRD Kota Binjai untuk menjelaskan jumlah Anggaran yang dibutuhkan oleh Bawaslu Kota Binjai, Jumat (13/09/2019). Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Binjai, Jl. T.A Hamzah Kota Binjai.
Rapat ini dilaksanakan dengan agenda mendengarkan paparan Anggaran yang diajukan pada Rapat dengan Sekertaris Daerah Kota Binjai di Gedung Balai Kota, Rabu (28/08/2019).
Ketua Bawaslu Kota Binjai Arie Nurwanto menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran yang Bawaslu ajukan ke pemerintah Kota Binjai mengacu dari Peraturan dalam Negeri dan Bawaslu Republik Indonesia.
“Rancangan anggaran yang Bawaslu ajukan mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri dan Surat Edaran dari Bawaslu Republik Indonesia dan untuk lampiranya sudah disediakan”, Kata Arie
Selanjutnya Arie juga menyampaikan akan menyesuaikan jumlah anggaran apabila terdapat revisi anggaran dari pihak Pemerintah Kota Binjai.
“Untuk revisi anggaran Dana Hibah Bawaslu Kota Binjai siap untuk menyesuaikan bagaimana yang akan disepakati oleh Pemerintah Kota Binjai dengan Bawaslu”, Ujar Arie.
Rancangan Anggaran Bawaslu Kota Binjai mengacu pada Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0198/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Serta, Walikota.
Rapat ini dihadiri oleh Badan Anggaran DPRD Kota Binjai, Bawaslu Kota Binjai, KPU, Polres Kota Binjai, Kodim 02/03 LKT, Kesbangpol dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai.
Widodo/Humas