Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Binjai Koordinasi dengan KPU Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Dokumentasi Kegiatan Koordinasi

Bawaslu Kota Binjai melakukan koordinasi ke KPU Kota Binjai terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis (17/9/2026).

Binjai – Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) menjadi perhatian Bawaslu Kota Binjai dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Untuk itu, Bawaslu Kota Binjai melakukan koordinasi dengan KPU Kota Binjai, Kamis (17/9/2026).

Koordinasi yang berlangsung di Kantor KPU Kota Binjai tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kota Binjai Fadhil Azhar, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Binjai Khaidir Nasution, serta staf Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H).

Kedatangan Bawaslu Kota Binjai disambut langsung oleh Ketua KPU Kota Binjai Anton Indratno, Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Informasi Amri Siregar, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Hendri Nauli Rambe, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Arifin Saleh, serta jajaran sekretariat KPU Kota Binjai.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal berkaitan dengan pelaksanaan PDPB, khususnya tindak lanjut hasil pengawasan Bawaslu terhadap data pemilih. Bawaslu meminta penjelasan mengenai data rekomendasi hasil uji petik yang telah disampaikan, sekaligus mendorong KPU Kota Binjai untuk menyebarluaskan hasil pleno PDPB melalui laman resmi KPU Kota Binjai.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti mekanisme pencocokan dan penelitian terhadap data kematian yang menjadi bagian dari pemutakhiran data pemilih.

Anggota Bawaslu Kota Binjai Fadhil Azhar menyampaikan pentingnya memastikan setiap data yang digunakan dalam PDPB memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dibuktikan dengan kondisi faktual.

Koordinasi ini penting untuk memastikan data pemilih yang dikelola benar-benar sesuai antara dokumen administrasi dan kondisi di lapangan,” ujar Fadhil.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Amri Siregar menjelaskan bahwa sebagian data rekomendasi hasil uji petik Bawaslu belum ditemukan dalam sistem karena adanya kesalahan penginputan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, terhadap data kematian yang berasal dari rekomendasi Bawaslu dan diperkuat dengan data KPU RI, KPU Kota Binjai telah melakukan tindak lanjut.

Sementara itu, Hendri Nauli Rambe menyampaikan bahwa KPU Kota Binjai akan menyebarluaskan informasi hasil pleno PDPB melalui laman resmi KPU Kota Binjai. Langkah tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait perkembangan data pemilih.

Terkait validasi data kematian, Ketua KPU Kota Binjai Anton Indratno menjelaskan bahwa KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coktas) di tingkat kelurahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data kematian yang diterima dari KPU RI, termasuk yang telah memiliki nomor Akta Kematian, sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Coktas dilakukan untuk memastikan keabsahan data kematian dari KPU RI dengan keadaan nyata di lapangan,” jelas Anton.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kota Binjai terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pengawasan dilakukan untuk mendorong akurasi data, memastikan tindak lanjut atas hasil pengawasan, serta memperkuat transparansi informasi dalam setiap tahapan pengelolaan data pemilih.

Penulis & Editor : Mutiara Nabila Nst