Bawaslu Kota Binjai Lakukan Rapat Koordinasi Identifikasi TPS Rawan Bersama Dengan Panwaslu Kecamatan se-Kota Binjai
|
Binjai, Bawaslu - Bawaslu Kota Binjai lakukan Rapat Koordinasi Identifikasi TPS Rawan bersama dengan Panwaslu Kecamatan se-Kota Binjai di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kota Binjai, Kamis (8/2/2024)
Anggota Bawaslu Kota Binjai Fadhil Azhar saat membuka kegiatan menyampaikan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih, dan mempengaruhi hasil pemilihan.
"Di dalam SE Nomor 4 Tahun 2024, Bawaslu menugaskan kita untuk melakukan pemetaan TPS rawan sebagai cara bagi Pengawas Pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024" katanya.
Selanjutnya dia juga menjelaskan identifikasi TPS rawan ini juga bertujuan untuk Pemetaan kerawanan sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran di hari pemungutan dan perhitungan suara; menyediakan data analisis berbasis TPS untuk menyusun strategi pencegahan dugaan pelanggaran pemilihan di tahapan pemungutan dan penghitungan suara; mengukur tingkat pengetahuan dan kesiapan pengawas TPS dalam melaksanakan pengawasan pemungutan dan perhitungan suara.
Kegiatan diisi dengan presentasi dari Koordinator Divisi Pencegahan Panwaslu Kecamatan se-Kota Binjai terkait TPS Rawan di wilayah kerja masing-masing. Dari presentasi dan hasil validasi yang dilakukan, didapatkan data TPS Rawan dengan data sebagai berikut:
Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan) sebanyak 213 TPS;
Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 300 TPS;
Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas sebanyak 229 TPS;
Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu/Pemilihan sebanyak 3 TPS;
TPS di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) sebanyak 8 TPS;
TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sebanyak 10 TPS;
Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS sebanyak 1 TPS;
Selanjutnya hasil identifikasi ini akan ditindaklanjuti dengan memberikan imbauan kepada KPU Kota Binjai dan memaksimalkan fungsi pencegahan ditiap tingkatan dengan melakukan Patroli Pengawasan pada TPS hasil identifikasi rawan, hal ini dilakukan selama masa tenang yaitu tanggal 11 s.d 13 Februari 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Binjai beserta 1 orang staf Panwaslu Kecamatan.
Penulis dan Foto: Wina Fitri
Editor: Wina Fitri
Foto Kegiatan Identifikasi TPS Rawan dengan Panwaslu Kecamatan se-Kota Binjai