BAWASLU KOTA BINJAI MELAKUKAN SOSIALISASI BAGI PERS DAN MEDIA Se-KOTA BINJAI
|
BINJAI, BAWASLU- Bawaslu Kota Binjai Melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Bagi Pers, Media Dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Se- Kota Binjai Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari di Adella Convention Hall Jl. MT. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara Selasa & Rabu (25-26/8/2020).
Kata sambutan dan arahan Ketua Bawaslu Bawaslu Arie Nurwanto, S.H., M.H selaku Ketua Bawaslu Kota Binjai beliau menyampaikan bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang telah memasuki tahapan Pendaftaran Pasangan Calon yang akan dilaksanakan tanggal 4 sampai 6 September 2020.
“Saya mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dan Pers, Media Kota Binjai untuk ikut serta dalam mengawasi pesta demokrasi masyarakat Kota Binjai memberikan informasi kepada masyarakat melalui pers dan media yang dimana telah memasuki era zaman now berita-berita di Instagram, Facebook, Website maupun media sosial lainnya ,” Ucap Arie.
Selanjutnya kegiatan diisi oleh Narasumber Faisal Amri Mahramah, S. Pi, M.Si (Akademisi Fisip USU). Yang mana menjelaskan tentang sejarah Pemilihan Umum di Indonesia Pemilu 1955 diadakan dua kali berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953. Keduanya dibedakan berdasarkan tujuannya Pemilu pertama yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 diadakan untuk memilih anggota-anggota DPR. Pemilu kedua 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.
Adapun sejarah Pemilihan Umum di Indonesia yang telah menjadi pesta demokrasi masyarakat Indonesia dalam menentukan pemimpin yang dipilih dan memastikan masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya dan karena telah memasuki masa modern dengan penggunaan media masa yang dengan mudah masyarakat dalam mengakses setiap pemberitaan maupun tentang Pemilu menjadi salah satu kemudahan dalam Penyelenggara untuk menuangkan setiap kegiatan maupun Pencegahan dan kinerja Bawaslu melalui wadah yang ada seperti Website dan media sosial sehingga kemudahan dalam akses masyarakat maupun media masa membuat kemudahan dalam Bawaslu untuk menyampaikan dan mengajak serta Masyrakat dalam mengawasi Pemilu maupun Pilkada pada saat ini.’ Ucap Faisal.
Kemudian Bapak Marwan, S.Ag Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Koordinator Divisi Humas yang ditunjuk sebagai Narasumber menyampaikan bahwa peran masyarakat dalam Pengawasan Partispatif Pasal 131 ayat (1), (2), (3) UU 8/2015 Partispasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk Pengawasan setiap tahapan pemilihan yaitu tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, tidak menganggu proses penyelenggara tahapan pemilihan, bertujuan meningkatkan partisipasi politik secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar.
"Apa saja yang dapat dilakukan oleh anak muda yaitu ikut memantau atau melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran, ikut mengkampanyekan Pilkada bersih dan berintegritas dan menolak politik uang", Ungkap Marwan.
Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Peserta berasal dari Pers, Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Se-Kota Binjai.
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dengan mematuhi dan mengikuti Prosedur Covid, yaitu mencuci tangan sebelum masuk, menggunakan masker dan menjaga jarak dalam kegiatan. (Wani)
Editor : Widodo