Cegah Pelanggaran Tahapan Pencalonan, Bawaslu Berikan Imbauan ke KPU dan Parpol
|
Binjai, Bawaslu - Cegah Pelanggaran Tahapan Pencalonan, Bawaslu Berikan Imbauan ke KPU Kota Binjai melalui Surat Nomor 142b/PM.00.02/K.SU-26/08/2024 dan kepada Partai Politik se-Kota Binjai dengan Nomor Surat 142a/PM.00.02/K.SU-26/08/2024 tertanggal 23 Agustus 2024.
Fadhil Azhar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Binjai menyatakan bahwa Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu/Pemilihan mempunyai tugas melakukan pencegahan terhadap seluruh tahapan dan salah satunya adalah tahapan pencalonan.
"Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu Kota Binjai telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU Kota Binjai dan Partai Politik se-Kota Binjai yang inti isinya agar KPU dan Partai Politik dalam proses tahapan pencalonan agar mentaati regulasi yang berlaku baik itu Undang-undang, Peraturan KPU, maupun Putusan Mahkamah Konstitusi" katanya saat memberikan konfirmasi di Kantor Bawaslu Kota Binjai, Jumat (23/8/2024).
Dia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Partai ataupun peserta Pilkada Serentak 2024. "Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang dan Peraturan KPU akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" pungkasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan isi dari surat imbauan Bawaslu Kota Binjai juga berisi terkait ketaatan terhadap jadwal, persyaratan, prosedur serta harus memedomani Undang-undang, Peraturan KPU, dan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Dia juga menyampaikan bahwa hari ini merupakan hari pertama pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai pada Pilkada Serentak Tahun 2024, dan KPU Kota Binjai telah mengumumkan di papan pengumuman di Kantor KPU Kota Binjai. "Hari ini kami telah melakukan pengawasan terhadap pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon yang diumumkan oleh KPU Kota Binjai melalui papan pengumuman dan media massa" kata Fadhil.
Penulis dan Foto: Wina
Editor: Wina