Lompat ke isi utama

Berita

Dari Data Nonaktif hingga Perubahan Status, Bawaslu Kawal Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan

Dokumentasi kegiatan

Bawaslu Kota Binjai Melakukan Pengawasan Koordinasi KPU kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Senin, (21/9/2026).

Binjai — Sinkronisasi data menjadi bagian penting dalam memastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan akurat dan sesuai dengan kondisi kependudukan terkini. Hal tersebut menjadi fokus dalam koordinasi KPU Kota Binjai dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Binjai yang turut diawasi Bawaslu Kota Binjai, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Binjai beserta jajaran, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai. Koordinasi disambut Sekretaris Disdukcapil Kota Binjai, Arfan, bersama jajaran kepala bidang terkait.

Dalam pertemuan tersebut, KPU Kota Binjai mengonfirmasi sejumlah persoalan terkait data pemilih tidak aktif serta perubahan status kependudukan, termasuk status warga yang telah menjadi anggota TNI/Polri.

Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno, menyoroti temuan dalam pencocokan data terbatas (coktas) terkait warga yang telah menjadi anggota TNI, namun perubahan statusnya belum tercatat dalam administrasi kependudukan. Kondisi tersebut diketahui ketika yang bersangkutan kemudian mengurus dokumen kependudukan untuk keperluan tertentu.

Anton mempertanyakan kemungkinan adanya mekanisme pelaporan secara kolektif dari institusi terkait agar perubahan status tersebut dapat segera diperbarui dalam data kependudukan.

Kalau ada anggota TNI yang pindah status, apakah tidak bisa dari Kodim melaporkan secara kolektif setiap ada anggota yang mengalami perubahan status?" tanya Anton. 

Menanggapi hal tersebut, Arfan menjelaskan bahwa perubahan status TNI/Polri harus diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah.

“Perubahan status TNI/Polri harus diajukan oleh pemohon secara personal maupun pihak keluarga kepada Disdukcapil dengan memperlihatkan bukti pendukung berupa SK, sehingga nomor register atau nomor seri SK tersebut dapat dicatat” jawab Arfan. 

Selain perubahan status TNI/Polri, KPU juga mempertanyakan tujuh data pemilih berstatus non aktif untuk dikonfirmasi kepada Disdukcapil. Setelah dilakukan penelusuran, Disdukcapil memberikan keterangan bahwa empat data belum melakukan perekaman, dua telah meninggal dunia, dan satu lainnya telah pindah ke Medan.

Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap data memiliki status dan keterangan yang jelas, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ketua Bawaslu Kota Binjai, Muhammad Yusuf Habibi, mengapresiasi respons cepat Disdukcapil yang langsung menindaklanjuti data yang disampaikan KPU dalam koordinasi tersebut. Menurutnya, tindak lanjut secara langsung menjadi bagian penting dalam memperkuat sinkronisasi data dalam proses PDPB.

“Koordinasi yang akurat seperti ini akan memudahkan sinkronisasi data dalam PDPB. Kami mengapresiasi data yang dibawa KPU dapat langsung ditindaklanjuti oleh Disdukcapil, sehingga status dan permasalahannya dapat diketahui dengan jelas." Ujar Habibi. 

Dalam pembahasan tersebut, turut disoroti masih adanya perubahan status kependudukan yang belum segera diperbarui meskipun dokumen pendukungnya telah diterbitkan. Disdukcapil menyampaikan bahwa penguatan koordinasi hingga tingkat kecamatan dan kelurahan diperlukan agar pelaporan perubahan data dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat.

Koordinasi ini menjadi langkah bersama dalam memperkuat akurasi data kependudukan yang menjadi bagian penting dalam pemutakhiran data pemilih. Dengan adanya klarifikasi dan tindak lanjut secara langsung, setiap perubahan data dapat diketahui dan diperbarui sesuai kondisi terkini.

Penulis dan Editor : Mutiara Nabila Nst