Diskusi Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Binjai: Kupas Tuntas Refleksi Pemilu 2024, Soroti Masa Depan Demokrasi
|
Binjai – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai menggelar diskusi konsolidasi demokrasi dengan tema Refleksi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pada Jumat, 6 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Binjai ini menghadirkan Anggota KPU Kota Binjai Periode 2013–2018, Drs. H. Labayk Simanjorang, MA, sebagai narasumber.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai Muhammad Yusuf Habibi, M.Sos, Anggota Bawaslu Kota Binjai Fadhil Azhar, S.P, dan Julkifli, beserta staf Bawaslu Kota Binjai. Kehadiran jajaran pimpinan tersebut menunjukkan komitmen kelembagaan dalam memperkuat konsolidasi demokrasi melalui forum diskusi yang konstruktif dan reflektif.
Diskusi ini menjadi bagian dari langkah awal persiapan pengawasan Pemilu Tahun 2029, sekaligus penguatan peran Bawaslu dalam upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Kegiatan ini juga sejalan dengan visi Bawaslu dalam memperkokoh demokrasi substansial melalui pengawasan pemilu yang berintegritas dan partisipatif.
Dalam pemaparannya, Labayk menyoroti hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Ia menilai bahwa kualitas penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun menunjukkan perbaikan, terutama dari sisi teknis. Namun demikian, menurutnya, hasil pemilu belum sepenuhnya mampu menjawab harapan masyarakat secara luas.
“Pemilu kita semakin baik dari sisi teknis penyelenggaraan, tetapi manfaat dari hasil pemilu itu sendiri belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Ini yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama,” ujar Labayk.
Selain membahas kualitas hasil pemilu, diskusi juga menyoroti tantangan dari sisi kebijakan, khususnya terkait pemotongan anggaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Pengurangan anggaran dinilai berpotensi berdampak pada kualitas dan integritas demokrasi, mengingat pemilu merupakan pilar utama dalam menentukan legitimasi kekuasaan dan pemerintahan yang demokratis.
Isu lain yang tak kalah penting adalah persoalan regulasi pemilu. Labayk menekankan bahwa perubahan aturan di tengah tahapan pemilu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan pihak tertentu. Hal tersebut, menurutnya, tercermin dalam dinamika tahapan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Tahun 2024. Karena itu, penyusunan regulasi ke depan diharapkan dapat dilakukan secara lebih matang, konsisten, dan berpihak pada kepastian hukum.
Beranjak dari evaluasi tahapan pemilu, pembahasan kemudian mengarah pada peran penyelenggara di masa non-tahapan. Dalam hal ini, penyelenggara pemilu didorong untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pemanfaatan media sosial serta strategi komunikasi digital yang masif dinilai penting untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan meningkatkan pemahaman publik terhadap peran serta tugas penyelenggara pemilu.
Dalam sesi diskusi, Anggota Bawaslu Kota Binjai Fadhil Azhar, S.P, turut mengangkat wacana penerapan sistem e-voting melalui pertanyaan kepada narasumber.
“Menurut Bapak, apakah Indonesia sudah siap menerapkan sistem e-voting jika melihat kondisi infrastruktur dan pemerataan sarana prasarana teknologi di berbagai daerah?” tanya Fadhil.
Pertanyaan tersebut memperluas pembahasan mengenai tantangan penerapan teknologi dalam sistem pemilu di Indonesia. Penerapan e-voting dinilai masih memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek, mulai dari kesiapan infrastruktur, pemerataan akses teknologi, hingga jaminan keamanan sistem serta kepercayaan publik.
Melalui diskusi konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kota Binjai berharap terbangun sinergi dan pemahaman bersama antar pemangku kepentingan. Harapannya, kolaborasi tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas demokrasi serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di masa mendatang.
Penulis : Chairul Fiqri Siregar
Editor : Mutiara Nabila Nst