Lompat ke isi utama

Berita

Hari Terakhir, Bawaslu Kota Binjai Awasi Penyerahan LPPDK Hingga Pukul 23.59

Julkifli Awasi Penyerahan LPPDK

Julkifli (kanan) Awasi Penyerahan LPPD Hingga Pukul 23.59

Bawaslu Kota Binjai lakukan pengawasan Hari Terakhir Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di Kantor KPU Kota Binjai hingga pukul 23.59, Kamis (29/2/2024)

Saat melakukan pengawasan, Julkifli menegaskan bahwa Bawaslu Kota Binjai akan memastikan seluruh peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota Binjai mematuhi ketentuan dan jadwal dari Tahapan Dana Kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

"Kami memastikan baik KPU maupun Peserta Pemilu 2024 di Kota Binjai mematuhi aturan serta jadwal pelaporan Dana Kampanye Pemilu, dan sesuai jadwal kami telah melakukan pengawasan penyampaian LPPDK sejak tanggal 23 s.d 29 Februari 2024" jelasnya.

Sebagai informasi, pada tahapan Dana kampanye, ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya baik di awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/ LPPDK).

 

Penulis dan Foto: Wina Fitri 
Editor: Bhakti Wina Fitri