Jaga Integritas Demokrasi, Bawaslu Binjai Tegaskan Batas Netralitas ASN dan Politik Uang dalam Forum Konsolidasi Demokrasi
|
Binjai – Penguatan pemahaman mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan larangan politik uang menjadi bagian penting dalam menjaga integritas Pemilu dan Pemilihan. Melalui ruang dialog bersama organisasi kemasyarakatan, Bawaslu Kota Binjai terus mendorong tumbuhnya pengawasan partisipatif sebagai upaya mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pengurus Daerah Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Kota Binjai yang berlangsung di Kantor Sekretariat DPD Pujakesuma Kota Binjai, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai Muhammad Yusuf Habibi, M.Sos., didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Fadhil Azhar, S.P., bersama jajaran sekretariat Panji Putra Perdana, S.H. dan Annisa Hamzah, S.E. Turut hadir Ketua Umum DPD Pujakesuma Kota Binjai dr. H. Sugianto, Sp.OG., MKM., AIFO-K., MBA beserta jajaran pengurus.
Netralitas ASN dan Politik Uang Jadi Fokus Pembahasan
Mengawali diskusi, Ketua Bawaslu Kota Binjai Muhammad Yusuf Habibi menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip yang harus dijaga dalam setiap tahapan Pemilihan. Kewajiban tersebut tetap melekat selama seseorang masih berstatus sebagai ASN, termasuk ketika kegiatan politik berlangsung di luar jam kerja maupun pada hari libur.
"Status sebagai ASN tetap melekat meskipun di luar jam kerja atau pada hari libur. Karena itu, setiap ASN wajib menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis," tegas Habibi.
Habibi menjelaskan bahwa ASN juga tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik maupun organisasi yang secara langsung mendukung kepentingan politik peserta Pemilihan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme birokrasi agar tetap independen serta mampu memberikan pelayanan publik tanpa dipengaruhi kepentingan politik.
Selain itu, Habibi menegaskan bahwa politik uang masih menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak kualitas demokrasi. Politik uang tidak hanya berbentuk pemberian uang tunai kepada pemilih, tetapi juga dapat berupa pemberian barang atau bentuk materi lainnya apabila bertujuan memengaruhi pilihan politik masyarakat.
"Politik uang bukan hanya soal uang tunai. Pemberian sembako, beras, kain maupun bentuk pemberian lainnya tetap dapat dikategorikan sebagai politik uang apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran, Bawaslu melakukan kajian secara menyeluruh dengan memperhatikan waktu pemberian, tujuan pemberian, keterkaitannya dengan tahapan Pemilihan, serta kecukupan alat bukti sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Peserta Soroti Implementasi Aturan
Selain menyampaikan pandangan, peserta juga mengangkat sejumlah persoalan yang kerap ditemui di tengah masyarakat. Salah satunya mengenai batasan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye yang berlangsung pada hari libur. Peserta meminta penjelasan apakah kehadiran seorang ASN di lokasi kampanye tanpa mengenakan atribut kedinasan, tanpa melakukan ajakan politik, dan hanya mengikuti kegiatan sebagai peserta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Binjai, Fadhil Azhar, menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dikaji secara komprehensif berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
"Dalam menangani dugaan pelanggaran, Bawaslu tidak hanya melihat satu peristiwa, tetapi mengkaji seluruh fakta, bentuk keterlibatan, tingkat partisipasi, motif, serta alat bukti yang tersedia sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Fadhil.
Fadhil menambahkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan meneruskan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Penilaian terhadap suatu dugaan pelanggaran dilakukan berdasarkan keseluruhan unsur yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan pihak yang diperiksa.
Pada kesempatan yang sama, peserta juga mempertanyakan apakah terdapat batas nominal tertentu dalam menentukan suatu perbuatan sebagai politik uang. Menjawab pertanyaan tersebut, Habibi menegaskan bahwa ketentuan hukum tidak mengukur pelanggaran berdasarkan besar atau kecilnya nilai pemberian.
"Yang menjadi perhatian bukan besarnya nilai pemberian, melainkan tujuan pemberian, waktu pelaksanaan, keterkaitannya dengan tahapan Pemilihan, serta terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas Habibi.
Ia menambahkan bahwa pemberian uang maupun barang, seperti sembako, beras, kain, atau bentuk materi lainnya, tetap dapat dikategorikan sebagai politik uang apabila memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap laporan maupun temuan dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan kecukupan alat bukti serta koordinasi bersama Sentra Gakkumdu apabila memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan.
Perkuat Pengawasan Partisipatif
Diskusi Konsolidasi Demokrasi ini menjadi salah satu upaya Bawaslu Kota Binjai untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai ketentuan kepemiluan, khususnya terkait netralitas ASN dan larangan politik uang. Melalui forum dialog seperti ini, Bawaslu berharap organisasi kemasyarakatan dapat turut berperan dalam menyebarluaskan edukasi kepemiluan sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran.
Sinergi antara penyelenggara Pemilu dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat pengawasan partisipatif sebagai fondasi dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang jujur, adil, serta berintegritas di Kota Binjai.
Penulis : Annisa Hamzah
Editor : Mutiara Nabila Nst