Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pengawasan PDPB Triwulan IV, Bawaslu Binjai Koordinasikan Data Penyandang Disabilitas dan Panti Asuhan dengan Dinas Sosial

dokumentasi kegiatan

Bawaslu Kota Binjai melaksanakan audiensi terkait data disabilitas dan panti asuhan untuk persiapan pengawasan PDPB triwulan IV bersama Dinas Sosial Kota Binjai pada Kamis, (29/10/2026). 

BINJAI – Menjelang pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026, Bawaslu Kota Binjai melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Binjai untuk memperoleh informasi terkait data penyandang disabilitas dan anak-anak panti asuhan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan agar masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terlewat dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Koordinasi tersebut dilakukan melalui audiensi pada Kamis (29/10/2026), yang dihadiri Anggota Bawaslu Kota Binjai, Fadhil Azhar, didampingi Staf HP2H, Aswina Fitri Lubis dan Muhammad Iqbal. Audiensi diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Binjai, Eka Firman Sinuraya, S.T.

Anggota Bawaslu Kota Binjai, Fadhil Azhar, menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan memperoleh gambaran mengenai kondisi penyandang disabilitas serta anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai bahan pemetaan dalam pengawasan PDPB Triwulan IV.

“Bawaslu berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memetakan kondisi penyandang disabilitas dan anak-anak panti asuhan agar hak pilih mereka tetap terjaga, khususnya bagi yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih maupun yang berpotensi menjadi pemilih baru,” ujar Fadhil.

Khusus anak-anak panti asuhan, pengawasan diarahkan pada mereka yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih serta anak-anak yang akan memasuki usia 17 tahun sebagai calon pemilih pemula. Pemetaan ini penting untuk mengidentifikasi potensi pemilih baru dan memastikan anak-anak panti asuhan yang telah memenuhi ketentuan tidak terabaikan dalam proses pendataan. Selain usia, kepemilikan hak pilih juga tetap mengacu pada persyaratan yang berlaku.

Sementara bagi penyandang disabilitas, koordinasi dilakukan untuk mendukung pencermatan terhadap ketercakupan data pemilih sekaligus memperhatikan kebutuhan pendataan yang berkaitan dengan kondisi disabilitas. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu Bawaslu mengidentifikasi potensi kerawanan dan menentukan fokus pengawasan secara lebih tepat.

Sekretaris Dinas Sosial Kota Binjai, Eka Firman Sinuraya, menyambut baik koordinasi tersebut dan menyampaikan dukungan terhadap langkah Bawaslu dalam mengawal hak demokrasi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.

“Dinas Sosial Kota Binjai mendukung penuh langkah Bawaslu dalam mengawal hak demokrasi penyandang disabilitas. Kami siap berkoordinasi dan mendukung penyediaan data serta informasi yang diperlukan agar pengawasan dapat berjalan dengan baik,” ungkap Eka.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kota Binjai berupaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam pengawasan PDPB Triwulan IV. Dukungan informasi dari Dinas Sosial diharapkan dapat membantu pengawasan data pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan inklusif, sekaligus memastikan hak pilih setiap warga yang memenuhi syarat tetap terlindungi.

Penulis : Muhammad Iqbal 

Editor : Mutiara Nabila Nst