Lompat ke isi utama

Berita

Kinerja Bawaslu Kota Binjai Dalam Kacamata Praktisi Hukum

Dokumentasi kegiatan Diskusi Konsolidasi Demokrasi

Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama Anggota KPU Kota Binjai Arifin Saleh. Pada Senin 23 Februari 2026 di Kantor Bawaslu Kota Binjai. 

BINJAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai menggelar kegiatan Diskusi Konsolidasi Demokrasi dengan fokus utama pada perspektif hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (23/2) di Kantor Bawaslu Kota Binjai ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman regulasi serta menyamakan persepsi antar elemen penegak hukum dan penyelenggara pemilu.  

Diskusi ini dihadiri langsung oleh dua komisioner Bawaslu Kota Binjai, yaitu Fadhil Azhar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), serta Julkifli selaku Koordinator Divisi

Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS). Hadir sebagai narasumber utama adalah Arifin Saleh, seorang praktisi hukum yang bernaung di PERADI Binjai Langkat.  

Dalam diskusi Arifin Saleh menyoroti pola kerja Bawaslu periode sebelumnya dengan yang sekarang. Yang mana Bawaslu lebih mengedepankan adanya mediasi apabila adanya perselisihan atau sengketa dalam proses berjalannya tahapan pemilu.

Menurut pandangan saya, saya lebih apresiasi kinerja Bawaslu sekarang ini karena lebih mengedepankan mediasi yang mengedapankan solusi antar kedua belah pihak atau yang disebut win win solution antar penyelenggara dan peserta pemilu” Ucap Arifin.

Dalam Pemilihan Umum kemarin Bawaslu Binjai berhasil melakukan mediasi terhadap pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai dan Provinsi Sumatera Utara.

“Sepengetahuan saya, pada PEMILU kemarin Bawaslu Kota Binjai berhasil melakukan mediasi terhadap calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Kota Binjai dan alhasil calon yang dimediasi terpilih menjadi anggota legislatif pada periode tersebut”, gurau Arifin dalam diskusi.

Selanjutnya Arifin juga memberikan apresiasi kepada Bawaslu RI karena telah menciptakan mediator yang bersertifikat pada jajaranmya sehingga Visi dan Misi kinerja Bawaslu dapat direalisasikan.

“Saya rasa Bawaslu berhasil menciptakan mediator bersertifikat yang handal walaupun kita juga mengetahui tidak semua anggota Bawaslu mempunyai latar belakang dibidang hukum”, pungkas Arifin.

Disela diskusi Julkifli mananyakan saran dan pendapat terkait regulasi atau instruksi yang secara mendadak dikeluarkan oleh KPU RI.

Sebagai Anggota KPU selama 2 periode dan praktisi hukum, apa saran dan tanggapannya terkait regulasi dan instruksi yang dikeluarkan secara mendadak tanpa adanya sosialisasi oleh KPU RI”, tanya Julkifli kepada narasumber.

“Terkait itu sebenarnya KPU RI telah mensosialisasikan kepada peserta PEMILU, namun peserta PEMILU tidak mensosisalisasikan kejajarannya, sehingga kita sebagai jajaran KPU dan Bawaslu dibawah ini seringkali disalahkan oleh pengurus dibawah ini”, jawab Arifin.

Sebagai tambahan Arifin juga menyampaikan bahwasannya Indonesia pernah melaksanakan pemilihan pada keadaan Covid 19, banyak aturan dan Intruksi yang harus dipahami dan diselaraskan.

Pada Tahun 2019 kita melaksanakan tahapan pemilihan dalam bencaba Covid – 19, pada ssat itu banyak instrusksi, aturan dan edaran harus diterapkan dan dijalankan”, pungkas Arifin.

Kemudian Arifin juga menyampaikan peran Bawaslu dalam menjaga Integritas dalam untuk melaksanakan Pemilihan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Pada saat Covid 19 Bawaslu sangat berperan dalam mengawasi setiap tahapan sehingga pelaksanaan berjalan dengan aman sesuai dengan penerapan protokol Covid 19 yang diawasi langsung oleh Bawaslu”, Ujar Arifin.

Bicara Penegakkan Hukum Terpadu atau GAKKUMDU, Julkifli menyampaikan dalam bermitra pada jajaran kepolisian dan kejaksaan apakah BAWASLU sudah berperan dalam ranah tersebut“, Ucap Julkifli kepada narasumber.

“Bawaslu diciptakan untuk melakukan penindakan apabila terdapat pelanggaran pemilu, kepolisian dan kejaksaan bertugas untuk melakukan pendampingan dalam melaksanakan penindakan pemilu, sehingga seluruh elemen dapat saling berkolaborasi untuk menjaga dan menghindari kepentingan”, jawab Arifin dengan tegasnya.

Selanjutnya Arifin juga menegaskan GAKKUMDU dibentuk untuk melaksanakan undang undang khusus yakni undang undang pemilu apabila terdapat pelanggaran yang memenuhi unsur pidana dan masyarakat perlu ketahui penyelenggara juga diawasi suatu lembaga yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau disebut DKPP yang bertugas mengawasi etik penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.

Sebagai penutup, Fadhil Azhar menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dan tanggapan yang diberikan. "Diskusi ini bukan hanya soal pemahaman teks hukum, tapi bagaimana kita menerapkan rasa keadilan dalam setiap tahapan pengawasan di Kota Binjai," ujar Fadhil. 

Penulis & Editor : Widodo Syahputra