Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv HPPS Bawaslu Kota Binjai Hadiri Rakernis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang III di Grand Mercure Yogyakarta

Binjai, Bawaslu - Koordinator Divisi HPPS Bawaslu Kota Binjai Lailatus Sururiyah, SH., MA menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik Dan Pemuktahiran Data Pemilih yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI  dari tanggal 1 s.d. 3 Agustus 2022 di Grand Mercure Yogyakarta. 

Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutahiran Data Pemilih Gelombang III ini dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota Bawaslu Republik Indonesia, diantaranya Totok Hariyono, Loli Suhenty, SSos.I, dan Puadi. Pada sesi Pembukaan kegiatan ini selain dihadiri oleh keempat orang Anggota Bawaslu diatas, juga dihadiri La Bayoni, (Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Republik Indonesia) dan Bagus Sarwono (Ketua Bawaslu Provinsi D.I. Yogyakarta). 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Puadi menjelaskan adanya Reorientasi dalam menangani Pelanggaran, menurutnya ke depan Pemidanaan sebagai jalan terakhir meskipun hal ini tak berlaku terhadap Tindak Pidana tertentu seperti Politik Uang. Puadi menjelaskan, dalam UU Pemilu 7 Nomor 2017 menurutnya ada 77 dugaan pelanggaran Pidana dengan 23 norma perbuatan yang berasal dari KPU, ada 13 norma perbuatan yang menyasar Peserta Pemilu.

“Ini perlu menjadi catatan buat kita. Proses penindakan tidak semata-mata berorientasi kepada kebijakan penal. Hanya perbuatan pidana seperti Politik uang maka penindakannya harga mati untuk ditindak tegas. Karena itu, ke depan kita perlu melakukan Klasterisasi", ungkap Puadi dalam acara tersebut.

Kesempatan yang sama Toto Haryono, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI mengatakan bahwa, program Bawaslu ke depan adalah penguatan kelembagaan.

“Bawaslu hadir dari masa reformasi, karena itu jangan lupa perjuangan reformasi dengan cara bekerja sungguh sebagaimana yang telah diamanatkan kepada kita anggota Bawaslu,” jelasnya.

Ditempat yang sama Lolly Suhenti Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas manyampaikan, kegiatan ini pas dilakukan diwaktu yang tepat, momentum pendaftaran sampai penetapan yang nantinya akan digawangi oleh Divisi Penyelesaian Sengketa,” ungkap Lolly.

"Banyak hal yang patut dicermati bukan hanya tepat secara Prosedur, tetapi juga nanti ada verifikasi yang harus dilakukan secara cermat. Bawaslu saat ini sedang terjadi perubahan, yang pasti tujuannya lebih baik dengan niat penguatan kelembagaan,” katanya menjelaskan.

Selanjutnya Lolly menegaskan, Perubahan mendasar mengenai pola hubungan yang berkaitan dengan pola relasi, koordinasi kita satu sama lain karena itu dalam konteks tahapan ini haruslah dipahami secara bersama karena kita semua pengawas, inilah point penting mengapa tahapan ini didekatkan dengan divisi Penyelesaian Sengketa.

Dalam konteks Pencegahan kita selalu mengidentifikasi kerawanan tahapan, kalau kita yang bagus ditahapan ini maka kita akan bagus ditahapan selanjutnya,” Jelas Loly.

Kegiatan ini mengundang Kordiv. Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kab/Kota yang ada di Indonesia.

Humas.

Tag
berita
edukasi pemuli
pengawasan
publikasi
Uncategorized