Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Demokrasi di Masa Non-Tahapan, Bawaslu Kota Binjai Soroti Data Pemilih hingga Penguatan Pengawasan

Dokumentasi kegiatan Diskusi Konsolidasi Demokrasi

Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama Risno Fiardi, S.Sos., Wakil Bendahara PD Al-Washliyah Binjai, di Huda Kopi Kamis, (20/8/2026).

Binjai — Menjaga kualitas demokrasi tidak hanya dilakukan saat tahapan Pemilu berlangsung. Masa non-tahapan menjadi ruang penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat, mengidentifikasi persoalan, serta mempersiapkan pengawasan menuju tahapan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Diskusi Konsolidasi Demokrasi di Luar Tahapan Pemilu/Pemilihan yang digelar Bawaslu Kota Binjai bersama Risno Fiardi, S.Sos., Wakil Bendahara PD Al-Washliyah Binjai, di Huda Kopi, Kamis (20/8/2026). Diskusi dihadiri Anggota Bawaslu Kota Binjai Fadhil Azhar, S.P., bersama staf sekretariat Widodo Syahputra dan Muhammad Iqbal.

Forum membahas sejumlah isu strategis, mulai dari pendidikan demokrasi dan partisipasi masyarakat, pemutakhiran data pemilih, penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi, hingga integritas penyelenggara Pemilu.

Demokrasi Perlu Dirawat Sebelum Tahapan Pemilu

Konsolidasi demokrasi di luar tahapan merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi antara penyelenggara Pemilu dengan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Forum ini tidak hanya menjadi tempat menyampaikan informasi, tetapi juga ruang untuk menerima pandangan, pengalaman, persoalan, dan gagasan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Fadhil Azhar, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem demokrasi. Mereka tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga memiliki peran dalam meneruskan pendidikan politik dan mendorong pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing.

“Masa non-tahapan merupakan ruang yang strategis untuk terus membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat. Penguatan demokrasi tidak seharusnya menunggu sampai tahapan Pemilu dimulai,” ujar Fadhil.

Dengan pola tersebut, konsolidasi demokrasi diharapkan mampu membangun kesiapan masyarakat secara berkelanjutan, baik dalam memahami hak politik, menjalankan tanggung jawab sebagai warga negara, maupun berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Data Pemilih dan Tantangan Pengawasan

Salah satu pembahasan utama ialah pemutakhiran data pemilih yang dinilai berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat. Data harus terus diperbarui mengikuti kondisi kependudukan, termasuk perubahan domisili, status administrasi, maupun warga yang meninggal dunia.

Berbagai inovasi dalam pemutakhiran data juga dinilai perlu didukung dengan kapasitas sumber daya manusia, koordinasi antarlembaga, serta pengawasan yang memadai agar data administrasi tetap sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Risno Fiardi menyoroti tantangan pengawasan, khususnya keterbatasan personel. Satu orang PKD dinilai belum tentu memadai untuk mengawasi seluruh aktivitas Pantarlih, terutama pada wilayah dengan cakupan pengawasan yang luas.

Kalau wilayah pengawasan luas dan aktivitas verifikasi cukup banyak, kapasitas satu orang pengawas tentu perlu kita pikirkan kembali,” ujar Risno.

Karena itu, penguatan pengawasan melalui pengawas Ad Hoc turut menjadi gagasan yang dibahas. Penerapannya tentu perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, struktur kelembagaan, anggaran, dan kebutuhan pengawasan di masing-masing wilayah.

Teknologi sebagai Alat Bantu Pengawasan

Diskusi juga menyoroti peluang pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pengelolaan data pemilih. Teknologi dapat membantu mengolah data dalam jumlah besar dan menemukan pola yang perlu dicermati, seperti potensi data ganda atau data yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Namun, AI tetap ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti verifikasi manusia. Pemanfaatannya harus disertai validasi, keamanan informasi, perlindungan data pribadi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan data pemilih.

Di tengah perkembangan teknologi tersebut, integritas penyelenggara tetap menjadi fondasi. Profesionalitas, independensi, objektivitas, dan kepatuhan terhadap aturan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Melalui konsolidasi di masa non-tahapan, Bawaslu Kota Binjai mendorong masyarakat untuk tidak hanya menjadi objek dalam penyelenggaraan demokrasi, tetapi menjadi subjek yang aktif memberikan masukan, berpartisipasi, dan ikut mengawasi.

Dengan demikian, merawat demokrasi tidak berhenti pada saat tahapan berlangsung, tetapi terus dilakukan sejak masa non-tahapan sebagai bagian dari upaya membangun Pemilu dan Pemilihan yang lebih partisipatif, berintegritas, dan berkualitas.

Penulis : Widodo Syahputra

Editor : Mutiara Nabila Nst