Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Rekapitulasi PDPB Triwulan II, Bawaslu Binjai Pastikan Tak Ada Hak Pilih yang Terabaikan

dokumentasi kegiatan

Jajaran Bawaslu Kota Binjai saat mengikuti koordinasi bersama KPU Kota Binjai terkait persiapan Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap kualitas data pemilih.

Binjai – Menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/7/2026), Bawaslu Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas data pemilih sebagai bagian dari upaya memastikan hak konstitusional setiap warga negara tetap terlindungi.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan proses yang dilakukan secara berkala untuk memperbarui data pemilih berdasarkan perkembangan data kependudukan. Melalui mekanisme ini, daftar pemilih diharapkan selalu akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sehingga menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Sebagai bagian dari rangkaian persiapan menuju rekapitulasi Triwulan II, Bawaslu Kota Binjai selama Juni 2026 telah mengikuti berbagai agenda koordinasi bersama KPU Kota Binjai terkait pelaksanaan PDPB. Selain itu, Bawaslu Kota Binjai juga mengikuti Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) yang diselenggarakan oleh KPU sebagai bentuk penguatan koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam mendukung tertib administrasi kepemiluan.

Dalam koordinasi yang telah berlangsung, KPU Kota Binjai turut menyampaikan perkembangan data pemilih, termasuk data pemilih penyandang disabilitas dalam bentuk data agregat. Bagi Bawaslu Kota Binjai, informasi tersebut menjadi bagian dari bahan pencermatan awal dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki, guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara cermat, akurat, dan sesuai ketentuan.

Koordinator Divisi HP2P Bawaslu Kota Binjai, Fadhil Azhar, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap PDPB tidak hanya bertujuan memastikan ketepatan administrasi, tetapi juga memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap memperoleh hak pilihnya.

"PDPB merupakan salah satu tahapan penting yang harus dikawal bersama. Bawaslu akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional agar setiap proses berjalan sesuai regulasi. Kami juga memberikan perhatian terhadap data pemilih penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak pilih secara setara dan tidak ada yang terabaikan," ujar Habibi.

Menurutnya, pengawasan terhadap data pemilih merupakan bagian dari langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu agar kualitas daftar pemilih terus meningkat dari waktu ke waktu. Sinergi yang telah terbangun antara Bawaslu dan KPU selama proses pemutakhiran data menjadi modal penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II yang akan dilaksanakan pada 1 Juli 2026 menjadi bagian dari proses evaluasi dan pembaruan data pemilih secara berkala. Dalam agenda tersebut, Bawaslu Kota Binjai akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan seluruh proses berlangsung secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dan sinergi yang terus diperkuat bersama KPU Kota Binjai, Bawaslu Kota Binjai berharap kualitas data pemilih di Kota Binjai semakin baik, sehingga setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, memperoleh jaminan atas hak pilihnya dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. 

 

Penulis & Editor : Mutiara Nabila Nst