Lompat ke isi utama

Berita

PAPAN INFORMASI PENANGANAN PELANGGARAN

NO. LP                                                 : 05/Reg/LP/PW/Kota/02.02/XII/2020

NAMA TERLAPOR                             : MUHAMMAD IDAHAM

JENIS PELANGGARAN                     :  PIDANA & HUKUM LAIN

DUGAAN PELANGGARAN :

Walikota Binjai (Muhammad Idaham) melakukan Pemberhentian jabatan Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Binjai dan Selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga perbuatan Walikota Binjai yang menerbitkan SK Pelaksana Tugas Kadis Dukcapil melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

STATUS LAPORAN :

DIHENTIKAN PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN DITINDAKLANJUTI PROSES PENANGANAN PELANGGARAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA.

KESIMPULAN :

Dihentikan Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Karena Tidak Memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 190 JUNCTO Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Ditindaklanjuti Proses Penanganan Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya Kepada Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

REKOMENDASI :

Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

TANGGAL STATUS                           : 14 DESEMBER 2020

STATUS-LAPORAN-SAUDARI-TOBERTINA-S.HUnduh

Tag
berita
pengumuman
publikasi