PAPAN INFORMASI PENANGANAN PELANGGARAN
|
NO. LP : 03/Reg/LP/PW/Kota/02.02/XI/2020
NAMA TERLAPOR : LISA ANDRIANI LUBIS - SAPTA BANGUN
JENIS PELANGGARAN : PIDANA
DUGAAN PELANGGARAN
Postingan Pada Akun Facebook atas Nama Mhd. Raka Kiyouzhie yang menggungah Foto Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020 Nomor Urut 2, yakni Lisa-Sapta yang melakukan kampanye di Jalan Sudirman, Gang Sentosa (kampung Binjai) Pada Tanggal 24 Oktober 2020 dimana di dalam acara tersebut terlihat seorang Kepala Lingkungan Kelurahan Kartini. diduga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020 Nomor Urut 2 tersebut melibatkan Kepala Lingkungan dalam mensukseskan Kampanye tersebut
STATUS LAPORAN :
DIHENTIKAN PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN
KESIMPULAN :
Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan Pasal 189 JUNCTO Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
REKOMENDASI :
Pada Pembahasan Ke II Penanganan Pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur Tidak Pidana Pemilihan.
TANGGAL STATUS : 09 November 2020
STATUS-LAPORAN-FEBY-TENALEAN-IIUnduh