Pendaftaran Calon Panwas Kecamatan di Kota Binjai telah ditutup
|
BINJAI, BAWASLU – Pendaftaran Panwas Kecamatan di Kantor Sekertariat Bawaslu Kota Binjai yang beralamat di Jl. Sisinagamaraja No.243 Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai telah tutup pukul 00.00 WIB, Selasa (03/12/2019).
Bawaslu Kota Binjai telah menutup pendaftaran Panwas Kecamatan se Kota Binjai menjelang pergantian hari tepatnya pukul 00.00 WIB sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Jumlah Pendaftar Calon Anggota Panwas Kecamatan di Kota Binjai sebanyak 69 orang dengan Jumlah Pendaftar Pria sebanyak 56 Orang dan Pendaftar Wanita sebanyak 13 Orang.
Pendaftar Calon Anggota Panwas Kecamatan terbanyak terdapat di Kecamatan Binjai Utara dengan Jumlah Pendaftar sebanyak 25 Orang dimana Pendaftar Pria sebanyak 22 Orang dan Wanita 3 Orang, kemudian Pendaftar terbanyak kedua terdapat di Kecamatan Binjai Timur dengan Pendaftar sejumlah 17 Orang terdiri dari 11 Orang Pendaftar Pria dan 6 Orang Pendaftar Wanita.
Sementara itu jumlah Pendaftar terbanyak ketiga terdapat di Kecamatan Binjai Selatan dengan Jumlah Pendaftar sebanyak 10 orang yang mana jumlah Pendaftar Pria sebanyak 9 Orang dan Pendaftar Wanita sebanyak 1 Orang, selanjutnya diikuti oleh Kecamatan Binjai Barat dengan Jumlah Pendaftar sebanyak 9 Orang dengan Pendaftar Pria sebanyak 8 Orang dan Pendaftar Wanita sebanyak 1 Orang dan Kecamatan dengan Jumlah Pendaftar paling sedikit terdapat di Kecamatan Binjai Kota dengan Jumlah 8 Orang yang mana jumlah Pelamar Pria sebanyak 6 Orang dan Jumlah Pendaftar Wanita sebanyak 2 Orang.
Grafik Jumlah Pendaftar Calon Anggota Panwas Kecamatan se Kota Binjai Periode pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020.
Menurut Kordiv OSDM Bawaslu Kota Binjai Syainul Irwan yang mendampingi POKJA Rekrutmen Panwas Kecamatan mengatakan bahwa Jumlah Pendaftar Calon Anggota Panwascam sudah memenuhi Kuota dan sudah dipastikan untuk Bawaslu Kota Binjai ditutup dan tidak di perpanjang waktu pendaftrannya.
“Saya rasa kuota pendaftar kita sudah cukup untuk setiap kecamatan, jadi untuk Bawaslu Kota Binjai tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran,” ujar Syainul.
Setelah pendaftaran di tutup Bawaslu Kota Binjai akan mengumumkan hasil seleksi Administrasi pada tanggal 12 Desember 2019 sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 dan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0502/K.Bawaslu/TU.01.00/XI/2019 tanggal 12 November 2019 Perihal Pembentukan Panwas Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 serta Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1203/K.Bawaslu Prov.SU/KP.01.00/11/2019 Perihal Instruksi Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019.
Widodo/Humas