Pendaftaran ke KPU, Bawaslu Binjai Ingatkan Bapaslon Tidak Libatkan Pihak yang Dilarang
|
Binjai, Bawaslu - Jelang pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Bawaslu Kota Binjai menghimbau kepada partai politik (parpol) peserta pemilu dan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai agar tidak melibatkan pihak – pihak yang dilarang oleh undang-undang dalam seluruh proses pendaftaran bakal pasangan calon.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Binjai Fadhil Azhar SP, saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Kota Binjai, Senin (26/08/2024). Selain itu, Bawaslu Kota Binjai juga mengimbau parpol atau paslon agar tidak menggunakan fasilitas negara, kendaraan dinas dan fasilitas negara lainnya serta menjaga keamanan dan ketertiban umum selama pelaksanaan proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah berlangsung.
"Selain itu, saat melaksanakan Deklarasi, pasangan bakal calon untuk menyampaikan kepada massa pendukungnya untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak melibatkan ASN" ujarnya.
Fadhil yang membidangi Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas ini mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pendaftaran bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai pihaknya mengimbau untuk taat akan aturan.
"Silahkan saja melaksanakan Deklarasi, namun jangan melibatkan ASN begitupun juga ASN untuk tidak ikut terlibat," ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Bawaslu Binjai Bersama jajaran hingga ketingkat Kelurahan terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pelaksanaan tahapan Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Binjai, agar berjalan dengan baik dan kondusif.
"Apabila ada bagi warga maupun bakal calon peserta pemilihan yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, dapat melaporkan ke posko aduan masyarakat yang dibuka oleh Bawaslu Binjai," pungkasnya.
Penulis : IR
Foto N Editor: Wina