Perkuat Pengawasan dan Citra Lembaga, Bawaslu Kota Binjai Konsolidasi dengan Pengadilan Agama
|
BINJAI – Dalam upaya memperkuat tata kelola pengawasan pemilu serta menjaga integritas lembaga, Bawaslu Kota Binjai menggelar koordinasi dan konsolidasi kelembagaan bersama Pengadilan Agama Kota Binjai. Pertemuan ini membahas isu strategis terkait esensi quick count hasil pemilu serta peran penting persepsi publik terhadap citra kelembagaan pengawas pemilu.
Konsolidasi yang berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Binjai ini dihadiri oleh Muhammad Yusuf Habibi, M.Sos dan Fadhil Azhar, S.P, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai dan disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai, Mhd. Taufik, S.H.I., M.H. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi antarlembaga penegak hukum dan pengawas di Kota Binjai.
Dalam perbincangan tersebut, Taufik menyoroti fenomena quick count atau hitung cepat yang sering menjadi pusat perhatian masyarakat pasca-pemungutan suara. Menurutnya quick count dapat menggiring opini publik.
“Edukasi mengenai esensi quick count sangat krusial agar masyarakat tidak terjebak dalam disinformasi atau klaim sepihak yang berpotensi memicu kerawanan sosial” ungkap Taufik saat menyampaikan pandangannya.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Yusuf Habibi menekankan bahwa quick count merupakan bentuk partisipasi masyarakat dan sarana informasi publik, namun bukan hasil resmi pemilu.
“Hasil resmi tetap didasarkan pada rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu” tegasnya.
Selain masalah quick count, diskusi juga berfokus pada citra kelembagaan Bawaslu di kacamata masyarakat. Taufik mengapresiasi keaktifan Bawaslu dalam menjaga transparansi, namun mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, ketegasan penegakan hukum pemilu, serta komunikasi publik yang adaptif demi merawat kepercayaan (public trust) warga Kota Binjai.
Di akhir perbincangan, Habibi dan Fadhil menegaskan komitmennya untuk terus terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen, termasuk lembaga peradilan, guna membenahi kualitas pengawasan dan pelayanan informasi publik ke depannya.
Penulis : Aswina Fitri Lubis
Editor : Mutiara Nabila Nst