Revisi Anggaran Dana Hibah Bawaslu Kota Binjai Kordinasi dengan Kesbangpol Kota Binjai
|
BINJAI, BAWASLU – Bawaslu Kota Binjai Kordinasi Anggaran Dana Hibah Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020 dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Binjai, Rabu (25/09/2019).
Rapat Kordinasi tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kesbangpol H.T. Syarifudin, S.Pd., M.Pd beliau menjelaskan jumlah besaran anggaran yang harus disesuaikan oleh Bawaslu Kota Binjai.
“Untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Bapak Walikota menghimbau Bawaslu Kota Binjai untuk menyesuaikan dengan Satuan Standard Harga yang sudah ditetapkan di Kota Binjai”, kata Syarifudin.
Kemudian beliau menyampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai untuk segera merincikan keseluruhan setiap item yang dianggarkan dalam Anggaran Pilkada Tahun 2020 mendatang.
“Untuk item yang belum dirincikan seperti Alat Tulis Kantor (ATK) dan lain lain kami minta untuk merincikan agar terlihat detail pada waktu pemaparan oleh Tim Keuangan Kota Binjai nanti”, Ungkap Syarifudin.
Muhammad Yusuf selaku Kordinator Bawaslu Kota Binjai mengatakan bahkami mengacu wasanya Anggaran yang sudah dibuat oleh Bawaslu Kota Binjai mengacu pada Permendagri nomor 54 Tahun 2019 dan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia.
“Untuk Rancangan anggaran Bawaslu Kota Binjai mengacu pada Permendagri dan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia, hanya tinggal menyesuaikan dengan satuan standard harga di Kota Binjai”, kata Yusuf.
Selanjutnya Yusuf menyampaikan agar dana hibah segera ditetapkan nominalnya karena sudah hampir mendekati batas waktu yang ditentukan oleh Kementerian dalam Negeri.
Terkait Dana Hibah Daerah Kementerian Dalam Negeri menetapkan paling lama tanggal 1 Oktober harus sudah melakukan Tanda Tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Widodo/Humas