Lompat ke isi utama

Berita

Syainul Irwan SH., M.Si : Pelaksanaan Pengawasan Pemilu di Kota Binjai telah sesuai perundang-undangan yang berlaku

Binjai - Pelaksanaan Pengawasan Pemilu di Kota Binjai telah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan Koordiv Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kota Binjai Syainul Irwan, SH., M. Si saat menghadiri Rapat Rekap Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kedua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Umum Tahun 2019 Kota Binjai di Aula Kantor Walikota Binjai (11/04/2019).

Bawaslu Kota Binjai telah melaksanakan amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diantaranya melaksanakan pengawasan secara melekat tehadap seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai dan berpendapat sejauh ini dan secara umum penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan KPU Kota Binjai telah berjalan dengan baik.

“Setidaknya pihak terkait sudah bekerja dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan berharap tidak ada tuntutan dibelakangan hari” kata Syainul dalam arahannya terhadap Hasil Rekap Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kedua pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Acara Rangka Pembacaan Hasil Rekap Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kedua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Umum Tahun 2019 dipimpin langsung Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi, ST beserta anggota KPU Kota Binjai.  Rapat Pleno tersebut dihadiri perwakilan peserta Pemilu se-Kota Binjai, Tim pemenang Paslon Presiden dari Nomor urut 01 dan 02, Polrest Kota Binjai, Dinas Kesbangpol, Lapas Kelas II A kota Binjai, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai.

Rekapitulasi DPTb 2 klik disini

Tag
Uncategorized