Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Staf dalam Tata Naskah Dinas, Kordiv SDMO Bawaslu Sumut Kunjungi Bawaslu Kota Binjai

Binjai, Bawaslu -

Bawaslu Kota Binjai menerima kehadiran Kordiv SDMO Bawaslu Sumut Johan Alamsyah Putra, SH beserta staf di Kantor Bawaslu Kota Binjai pada Kamis (11/8/2022).

Kehadiran Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ini bertujuan untuk Meningkatkan Kapasitas Staf Bawaslu Kab/Kota dalam Tata Naskah Dinas. Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara beserta Staf Bawaslu Kota Binjai saling berdiskusi tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi arsip, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas. Diskusi ini dibimbing oleh Johan selaku pemangku divisi yang membidangi tata naskah dinas.

Selanjutnya Johan Alamsyah berharap kedepan dalam hal arsip dan tata naskah dinas untuk 33 (tiga puluh tiga) Bawaslu Kabupaten/Kota selalu berpedoman pada peraturan yang sudah ditetapkan. Demi terciptanya tertib admistrasi dan penguatan bagi Lembaga kita.

Diskusi terkait Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip

“Setiap Instansi atau Lembaga pasti memiliki pendoman tersendiri dalam hal arsip, surat menyurat. Sama halnya dengan kita Bawaslu. Kita memiliki pedoman surat menyurat, arsip yang tertuang pada Perbawaslu. Nah,untuk hal inilah, saya selaku Koordinator Divisi Organisasi Provinsi Sumatera Utara yang menaungi sahabat-sahabat di Divisi Organisasi Kabupaten/Kota turun langsung untuk melakukan supervisi. Memastikan apakah selama ini proses arsip dan tata naskah dinas sudah sesuai dengan Perbawaslu kita. Sehingga kedepan dalam hal pengadministrasian kita akan lebih baik lagi”, tuturnya,

Ketua dan Anggota Bawaslu Binjai beserta Staf menyambut dengan antusias kegiatan ini. Humas

Tag
berita
publikasi
Uncategorized